Raih Penghargaan Ombudsman, Wabup Pungkasiadi Acungi Jempol ASN Kabupaten M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 19:30 WIB

Raih Penghargaan Ombudsman, Wabup Pungkasiadi Acungi Jempol ASN Kabupaten M

SURABAYA PAGI.Com, Mojokerto - Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengaku bangga atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan publik. Pasalnya, Kabupaten Mojokerto berhasil memborong dua penghargaan sekaligus dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dan Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Kabupaten. Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras yang penuh dedikasi dari seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. "Semoga capaian ini semakin memotivasi seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dan memberikan dukungan sehingga penghargaan ini dapat diraih," kata Pungkasiadi. Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia, memberi dua penghargaan sekaligus pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terkait kepatuhan standar pelayanan publik. **foto** Pertama, Predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 99,63. Kedua, Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Kabupaten. Ini artinya predikat yang diboyong Kabupaten Mojokerto, adalah yang tertinggi dari seluruh kabupaten yang dinilai. Dua penghargaan tersebut diterimakan pada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rabu (27/11) sore di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta. **foto** Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 ini, dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717, serta 2.366 unit layanan. Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik, Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk diketahui, terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik. Antara lain dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya atau tarif; produk pelayanan; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan; serta evaluasi kinerja. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU