Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

”Raja“ Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 20:45 WIB

”Raja“ Jokowi

Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Sore kemarin (13/11/2018), saya nonton TV berita swasta. Dalam siaran itu, ada liputan tentang poster dan baliho bergambar Anda Capres Jokowi, memakai mahkota raja seperti dalam pewayangan. TV berita swasta ini menayangkan dialog antara host dengan Ketua PDIP Cabang Bojolali. Ketua partai besutan Megawati ini membantah poster dan baliho dibuat PDIP lokal. Poster ini beredar di beberapa kabupaten di provinsi Jawa Tengah. Bahkan poster ini sudah ke desa-desa, tempat tempat umum dan terminal. Makanya, ia memerintahkan satgasnya mengoperasi poster yang umumnya dipasang di pohon-pohon. Poster Raja Jokowi ini dikumpulkan ke kantor PDIP Boyolali. Tapi sampai siaran di TV berita swasta ditayangkan pukul 17.20 wib, belum ada pihak yang membuat dan memasang spanduk, mencari keberadaan poster dan balihonya. PDIP cabang Boyolali, berjanji sedang mencari pembuat dan pemasangnya. Pengurus PDIP cabang Boyolali mengaku sudah tahu pemasang poster Raja Jokowi. Apakah PDIP berani melaporkan pemasang poster ke polisi?. Sampai malam tadi, belum ada laporan dari pengurus PDIP. Terutama dari cabang Boyolali. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng, memberikan instruksi bahwa poster Raja Jokowi tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jateng, bukan produk partai. PDIP menduga atribut tersebut kemungkinan besar didatangkan oleh pihak yang tak mau petahana Jokowi kembali menjadi presiden. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Sampai sekarang, defacto dan dejure, Anda Capres Jokowi, masih presiden sekaligus kepala daerah periode 2014-2019. Dan sekarang dalam Pilpres 2019, Anda bertarung dengan rival lama yaitu Anda Capres Prabowo. Menariknya, pada masa kampanye bulan November ini, ada poster, baliho dan poster Anda Capres Jokowi bermahkota raja. Tapi tidak berbusana umumnya raja-raja jawa. Anda bermahkota raja menggenakan jas dan hem takwa berwarna putih. Pembuat poster dan baliho ini ada kesan mengejek, penghina dan melecehkan Anda. Apalagi ada logo PDIP lengkap dengan nomor urut no 3. Hal yang menarik lagi, baliho dan spanduk ini bertuliskan Ayo kita bekerja untuk rakyat. Melihat spanduk ini, saya spontan tertawa. Terutama mengamati wwajah Jokowi menatap ke depan kelihatan mesem. Sebagai jurnalis, saya tertawa melihat poster Raja Jokowi. Poster ini bisa hasil kreatif seseorang, tapi bisa juga bernuansa mengejek atau menghina.. Maklum, defacto dan dejure, Anda Jokowi, bukan seorang raja dimana pun, termasuk di Jawa Tengah. Mengingat sekarang di dua kota yang terkenal yaitu Surakarta dan Mangkunegara, sudah tidak dikenal raja, kecuali Hamengkubuwono X. Kelak, gambar seperti ini, yaitu bila RKUHP (Rancangan Kitab Undang undang hukum pidana) disahkan, pelaku pembuat poster Raja Jokowi, bisa dikenakan, pasal penghinaan presiden. Rencananya ketentuan ini diatur dalam pasal 239 ayat (1). Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Tetapi sekarang, penistaan melalui surat atau gambar tidak hanya ditujukan kepada presiden, wakil presiden, tetapi kepada siapapun. Tindak pidana penistaan dengan surat sekarang diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP). Dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila suatu tuduhan dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan ini dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Bahkan pembuat poster ini bisa dikualifikasikan melakukan perbuatan menyerang kehormatan Anda Capres Jokowi. Maklum, dalam hukum pidana, perbuatan menyerang (aanranden), tidak selalu bersifat fisik, bisa perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Apakah Anda Capres Jokowi, mau disejajarkan sebagai raja. Padahal konstitusi kita, tidak mengatur peran raja. Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang juga kepala Negara. Akal sehat saya Anda, baik Jokowi maupun Prabowo, tidak menghendaki seorang raja di Indonesia. Ini karena stigma bahwa raja umumnya mengemban gaya kepemimpinan otoriter. Dalam Negara yang demokratis, kepemimpinan otoriter paling tidak disukai oleh rakyat. Padahal, kepemimpinan otoriter adalah gaya kepemimpinan yang paling tua dikenal manusia. Makanya, gaya kepemimpinan otoriter menempatkan kekuasaan di tangan satu orang atau sekelompok kecil orang yang di antara mereka tetap ada seorang yang paling berkuasa. Pemimpin raja umumnya bertindak sebagai penguasa tunggal. Dan orang-orang yang dipimpin yang jumlahnya lebih banyak yaitu pihak yang dikuasai. Sejarah mencatat kepemimpinan dengan gaya otoriter banyak ditemui dalam pemerintahan Kerajaan Absolut. Artinya, ucapan raja berlaku sebagai undang-undang atau ketentuan hukum yang mengikat. Maklum, kepemimpinan otoriter disamakan dengan kepemimpinan otokratis atau kepemimpinan dictator. Minggu ini ramai berhamburan, viral yang menyebut Anda Capres Jokowi, dianggap menerapkan gaya kepemimpinan otoriter. Sementara Anda Capres Jokowi, saat menghadiri pembekalan caleg Hanura di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/11/2018), menyatakan Negara Indonesia butuh pemimpin yang mau mendengarkan tapi tegas. Mendengarkan aspirasi rakyat, tegas dalam membuat kebijakan, tegas dalam bertindak. Tapi tegas tidak sama dengan otoriter. Pertanyaannya, siapa yang benar? pengamat politik luar negeri, Anda Jokowi atau pembuat poster Raja Jokowi?. Mengingat, secara makna, raja era demokratisdasi sering berkonotasi negative yaitu Raja cenderung otoriter, Menurut gaya kepemimpinan Jawa, Raja dimitoskan penerima wahyu kedaton (anugerah Tuhan yang menjadikannya sebagai raja). Penjelmaan ini saya lihat dari wayang. Dalang, dengan kekuasaannya, acapkali dilukiskan sebagai orang yang mampu mengontrol jalannya sandiwara. Nah?. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU