SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di salah satu mini market Jl Gayungsari Barat, Surabaya, Minggu (31/5/2020).
Dua pelaku yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Gayungan ialah, I Ketut Widya Dharma bin Gede Madya (26), dan Bambang Hermawan bin Keri Santoso (26) keduanya adalah warga jl. Nginden gang 2 Surabaya.
Berawal saat Sukma Wardani (42), sedang berbelanja di sebuah mini market dan meninggalkan anaknya bermain Hp di dalam mobil, tidak selang lama kemudian kedua tersangka menghampiri dan mengetuk kaca mobil. Setelah kaca terbuka tersangka nekat merampas Hp Samsung A51 dari tangan anaknya.
Berdasarkan dari laporan korban, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ketut (26), dan Bambang (26), di jalan Nginden Surabaya, pada hari Senin (1/6/2020) pukul 22.30 WIB.
Dari keterangan kedua tersangka dan hasil rekaman CCTV, keduanya pernah melakuakan pencurian Hp dengan kekerasan sebanyak 2 kali. Selain itu kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian 2 buah elpiji di jalan Nginden Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku telah mendekam di Polsek Gayungan. Keduanya di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tyn/Jem)
Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo
Editor : Moch Ilham