Rapat Staf Awal Tahun, Plt Bupati Bahas Korsupgah hingga Rencana dan Skema

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 18:49 WIB

Rapat Staf Awal Tahun, Plt Bupati Bahas Korsupgah hingga Rencana dan Skema

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, berhasil meraup 89 point atau termasuk lima besar di Jawa Timur atas penilaian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Hal ini dibahas pada rapat staf awal tahun 2020 yang dipimpin Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, bersama Sekdakab Herry Suwito, Asisten, serta seluruh Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. Rincian Korsupgah tersebut meliputi nilai perencanaan dan pengganggaran mencapai 97, pengadaan barang dan jasa 73,pelaksanaan pelayanaan terpadu satu pintu 87, kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 75, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 98, dana desa 89, optimalisasi pendapatan daerah 100, dan manajemen aset 97. Target nilai maksimal kita adalah 80, ini artinya Pemerintah Kabupaten Mojokerto sukses melampaui target tersebut, terang Sekdakab Herry Suwito, Senin (6/1) pagi di ruang Satya Bina Karya. Tak hanya Korsupgah, topik lain yang juga dibahas adalah persiapan penerapan dan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) model baru berdasarkan Kepmendagri 061-5449. Jika TPP yang telah berlaku mengacu pada tiga hal (kelas jabatan, nilai jabatan dan indek harga nilai jabatan), maka rencana TPP model baru yang bersandar pada Kepmendagri nantinya akan lebih kompleks. Yakni menyangkut kelas jabatan (kelas 1-16), Tukin BPK (terendah Rp 1.540.000 dan tertinggi Rp 36.870.000), kapasitas fiskal daerah (0,85), indek kemahalan konstruksi(97,78), Indek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD), indek TPP (0,79185404), basic TPP (terendah Rp 1.219.455 dan tertinggi Rp 29.195.685), persetujuan Mendagri, dan evaluasi jabatan harus sudah divalidasi Kemenpan. Rencananya PNS akan menerima TPP sesuai Basic TPP dengan kriteria TPP berdasarkan beban kerja 40%, berdasarkan prestasi kerja 60%, berdasarkan tempat bertugas 10%, berdasarkan kondisi kerja 10%, berdasarkan kelangkaan profesi 10%, dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya (ditetapkan dengan keputusan bupati). Namun di samping skema perhitungan tersebut, ada konsekuensi yang dapat mengurangi TPP. Yakni menyangkut capaian kinerja, kedisiplinan, pelaporan LHKPN/LHKASN, pembayaran TP-TGR, dan pembuatan PK serta SKP, terang Asisten Pembangunan dan Perekonomian Mustain. Menambahkan pembahasan rapat staf, Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengupas rencana Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di beberapa wilayah. Meliputi Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), Bromo-Tengger-Semeru (BTS), Selingkar Wilis, Lintas Selatan, Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan. Untuk implementasi Perpres 80, kita telah memetakan beberapa rancangan antara lain flyover Kenanten yang akan terus kita coba upayakan, pengembangan situs Trowulan dan Perahu Majapahit, pembangunan TPA regional, proyek jalan tol Mojokerto-Gempol, serta Kawasan Ekonomi Utara Sungai (EKA) termasuk plot pendidikan, dan kesehatan, terang Plt Bupati Pungkasiadi. Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan untuk tahun anggaran 2020 adalah instruksi agar semua kegiatan berjalan sesuai DPA, tidak ada lagi keterlambat proses pelaksanan, dan harus sesuai juknis pelaksanaan kegiatan.dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU