Raperda BMD Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jun 2020 22:10 WIB

Raperda BMD Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

i

Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. SP/ALQ

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rencananya, setelah selesai difasilitasi Gubernur Jatim, proses selanjutnya kembali masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, kemudian berlanjut di paripurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda BMD).

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, Raperda BMD sudah dalam posisi di Gubernur Jatim, jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur.

“Sudah dalam fasilitasi di Gubernur Jatim.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya. 

Ia menjelaskan, dalam proses Raperda BMD ada catatan yang sangat krusial yaitu, pasal penghapusan aset daerah. Dimana beberapa kali Pansus harus menghadirkan pakar hukum, dan  warga pemegang surat ijo, meski akhirnya disepakati bahwa, penghapusan aset daerah tidak boleh bertentangan dengan diatasnya Permendagri, diatasnya peraturan pemerintah (PP).

Karena, jelas Aning, untuk menghapus aset daerah dari Sistem Informasi Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, harus melalui proses pengadilan dan memiliki inkrah atau kekuatan hukum tetap, dan ada jaminan tidak ada gugatan di kemudian hari. 

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

“Karena jika masih ada gugatan lainnya maka warga bisa PK atau banding lainnya.”terang Aning.

Politisi PKS Kota Surabaya ini menambahkan, Pansus BMD tetap akan merekomendasikan warga surat ijo, namun untuk pasal pelepasan aset masuk tidak bisa sampai 100% dilepas begitu saja 

Misalnya, ujar Wakil Ketua Komisi C ini, dalam kunker nya ada daerah seperti Jakarta, soal pelepasan aset rendah sekali hanya 25%, sisanya masih dikelola oleh Pemda setempat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Aman dan Kondusif

Jadi, jelas Aning, saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada aprisal nya antara Pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah

“Intinya, kalau mau ada pelepasan aset surat ijo itu harus merubah kembali Perda aset daerah Kota Surabaya.”ungkapnya. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU