Ratusan Burung Dilindungi, Diselundupkan Dalam Kotak Plastik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 21:38 WIB

Ratusan Burung  Dilindungi, Diselundupkan Dalam Kotak Plastik

i

Ratusan burung langka yang hendak diselundupkan , diamankan Ditpolairud dan BKSDA Jawa Timur, Selasa (24/11/2020). SP/Antok

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan burung langka nyaris saja diselundupkan oleh Muslech Hidayat alias Alex (32), warga Banjarmasin. Beruntung Ditpolairud Polda Jatim bisa menggagalkan penyelundupan Alex. Ratusan burung langka itu dikelabui dengan dimasukkan di dalam boks kotak plastik melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi membeberkan, pihaknya melakukan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan ini dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi bekerja sama dengan BKSDA Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Arnapi mengatakan pihaknya menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Burung tersebut dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik.

Arnapi memaparkan pihaknya menemukan beberapa jenis burung berkicau yang dilindungi. Yakni, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 205 ekor burung jenis cucak hijau dalam keadaan hidup, 20 burung cucak hijau dalam keadaan mati, 96 ekor burung murai batu yang masih hidup, 3 ekor burung murai batu mati, 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

"Tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Arnapi, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Tak hanya itu, Arnapi menambahkan satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi surat resmi. Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung-burung itu menggunakan box kardus dan box plastik kotak. Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang.bukti," tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi pada petugas.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga ilegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," ucap Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. nt/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU