Home / Surabaya : Akibat Galian 13 Meter Pencarian Barang Bukti. Sem

Raya Gubeng Retak Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 08:41 WIB

Raya Gubeng Retak Lagi

Firman Rachman-Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Belum sebulan difungsikan, Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu, kini masih mengalami kendala. Bahkan, jalan utama itu kembali retak-retak dengan panjang hingga 50 sentimeter di beberapa titik. Kejadian ini terlihat sejak pekan kemarin. Meski sudah ditambal dengan aspal, keretakan masih terjadi. Sementara pada saat sama, penyidikan terhadap amblesnya jalan raya Gubeng, seakan jalan di tempat. Justru proses hukum prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel, lebih sering dibeber Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Padahal, dalam kasus Gubeng sudah ditetapkan dua tersangka. ---- Meski jalan raya Gubeng telah dibuka, tapi hingga belum berfungsi sepenuhnya. Dari empat lajur yang ada, baru dua lajur yang dibuka. Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya hingga Minggu (20/1/2019) kemarin, terus memantau. Apalagi diketahui ada keretakan jalan di sisi barat jalan. Retakan ini diduga akibat adanya galian di area bekas proyek basement yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, untuk keperluan pencarian barang bukti. Terpantau jalan retak panjangnya mencapai 50 sentimeter, dengan lebar 1-2 milimeter. Ada tiga titik bagian yang ditutup, sehingga mempersempit ruas jalan. Karena itu pula, Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya, belum menjamin keamanan jalan. Sebab, masih adanya kemungkinan deformasi tanah. "Elevasi tanah radius 150 meter dari titik galian sudah mengalami perbaikan dan menuju normal. Hal itu membuat kecil kemungkinan adanya deformasi tanah secara signifikan. Jadi masih aman untuk bangunan di atasnya," kata Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya, Wahyu P Kuswanda kepada Surabaya Pagi, Minggu (20/1) kemarin. Meski demikian, adanya galian selebar 5x5 meter dengan kedalaman 13 meter masih menjadi persoalan lain yang menghambat fungsi jalan Gubeng secara utuh. Galian itu merupakan tempat barang bukti yang tidak boleh diurug dan masih dalam penyidikan Polda Jatim. "Ada galian barang bukti, nanti itu sedalam 13 meter, sekarang masih sekitar 9 meter, jadi itu digali lagi. Letaknya dekat dengan bahu jalan sisi selatan. Dampaknya bisa dilihat ada keretakan-keretakan aspal d idekat galian itu. Tapi sudah ditambal," lanjutnya. Selain itu, proses pengurugan yang masih belum sempurna karena keperluan penyidikan, membuat aktifitas pembuatan drainase jalan raya Gubeng juga belum bisa dilakukan. "Benar, ketika galian 5m x 5m sudah ditutup maka pekerjaan saluran dan pedestrian sisi barat jalan Gubeng bisa mulai dikerjakan. Kalau sudah selesai dikerjakan, jalan bisa dioperasikan secara penuh. Saat ini masih belum," tambahnya. Karena itu, Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan pengambilan barang bukti agar jalan tersebut bisa digunakan sepenuhnya. Meski jalan retak sudah diaspal, tapi tidak begitu saja menghilangkan potensi terjadinya retakan baru. Demi keselamatan, kata Wahyu, bekas galian basement PT NKE yang berdekatan dengan jalan, harusnya ditutup. "Komite Keselamatan Kontruksi juga sudah bersurat ke PT NKE agar sesegera mungkin galian barang bukti itu ditimbun kembali," papar dia. Surat yang dimaksud adalah surat Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Bk.0303-Dk/17 tertanggal 11 Januari 2019, yang telah dilayangkan kepada PT NKE. Di surat itu, Komte Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR merekomendasikan agar PT NKE Tbk. sesegera mungkin menimbun kembali galian untuk pencarian barang bukti, dalam rangka penyidikan amblesnya Jalan Raya Gubeng, itu sesuai kaidah teknis. Penggalian tanah untuk pencarian barang bukti, sebagaimana disebutkan di dalam surat tersebut, bisa dilakukan kembali jika sudah tercapai kestabilan badan Jalan Raya Gubeng. "Kami sangat menghormati proses hukum ini. Tapi secara teknis, ini membahayakan. Karena itu kami mengupayakan, mendorong Menteri PUPR agar bersurat ke pihak terkait (kepolisian) untuk mendahulukan kestabilan jalan," ungkapnya. **foto** Jamin Keamanan Pelaksana Recovery Jalan Gubeng dari PT NKE, Yunus, membenarkan adanya retakan Jalan Raya Gubeng sisi barat. Menurutnya, retakan itu muncul disebabkan lubang basement belum sepenuhnya tertutup. "Bukan ambles, hanya retak saja, khawatirnya dari basement yang belum selesai terurug semua. Kalaupun diperbaiki hanya untuk nutup aspal agar air hujan tidak masuk ke dalam tanah di bawah pengerasan aspal," terang Yunus. Dia juga mengatakan, proses pengerjaan recovery Jalan Gubeng yang ambles beberapa waktu lalu sudah sesuai teknis dan memenuhi syarat. "Meski cepat, secara kualitas tetap dipantau dan tingkat kepadatan diukur. Ada alat kita untuk ukur beban," terang dia. **foto** Tunggu Wakapolda Sementara itu, hingga kini Polda Jatim masih melakukan penyidikan terkait peristiwa amblesnya Jalan Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini. Namun hingga Minggu (20/1) kemarin, Polda Jatim belum juga mengungkap identitas tersangka. Apakah tersangka dari PT NKE selaku kontraktor pelaksana proyek atau PT Saputra Karya sebagai owner. Atau justru pejabat Pemkot Surabaya yang terjerat, terkait pemberian ijin proyek basement tersebut. Saat hal itu dikonfirmasikan ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Wakapolda Jatim. Sebab perkembangan kasu Gubeng ini harus melalui Wakapolda sebagai Ketua Tim Penyidikan. Jadi tunggu dulu perkembangannya, ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi terpisah, Minggu (20/1) kemarin. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. F adalah pihak dari kontraktor proyek basement bagian perencanaan. "Sudah kami tetapkan seorang tersangka berinisal F bagian perencanaan dari pihak kontraktor proyek basement di Jalan Raya Gubeng," kata Irjen Luki Hermawan (31/12/2018). Menurut dia, F bukanlah tersangka tunggal, karena masih ada beberapa orang yang diperiksa dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Tersangka F, kata Luki, dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum. Dalam aturan hukum tersebut, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Dia menegaskan, selain memeriksa pihak perencana proyek, penyidik juga sedang memeriksa pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut. Tak lama kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung menyatakan sudah ada tersangka ke-2 dalam kasus ambesnya Gubeng. Lagi-lagi tak diungkap identitas tersangka. Baik inisial maupun asal dari pihak swasta atau Pemkot. "Yang jelas Pak Kapolda bilang ada dua tersangka," cetus barung (3/2/2019). Ditambahkan penetapan tersangka ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 39 saksi yang ada. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU