REI Pertanyakan Ruko di Blauran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:56 WIB

REI Pertanyakan Ruko di Blauran

i

Ir. Hasbi A. Rahman, Wakil Ketua Bidan Perizinan DPD REI Jawa Timur

 

Analisis Berita

Baca Juga: Perbaiki Kulkas, Rumah dan Toko Ludes Terbakar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur mempertanyakan bangunan ruko yang terletak di area Pasar Blauran yang salah satunya terbakar.

Ruko itu apakah sudah sesuai dengan laik fungsi dalam setiap bangunan atau tidak. Pasalnya, pembangunan suatu bangunan harus memenuhi segala aspek. Dalam hal ini, Pemkot Surabaya harus jeli dalam mengeluarkan setiap sertifikat laik fungsi (SLF). Terutama sebelum diberikan izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

Mengingat Pembangunan suatu bangunan harus sesuai dengan gambar yang diizinkan oleh instansi terkait sebagaimana tertera dalam IMB. Dan tentunya sudah memenuhi segala aspek sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibangun, baik dari aspek struktur, arsitektur, kenyamanan dan keamanannya.

Dengan ketentuan seperti itu, sebelum bangunan tersebut digunakan, harus memenuhi standarisasi tertentu dan dinyatakan laik fungsi serta mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pasca pembangunan yaitu sebelum bangunan tersebut digunakan harus memenuhi standarisasi tertentu sehingga dinyatakan laik fungsi yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh Pemkot. Jadi kalau bisa seperti ini, patut dipertanyakan.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Saya juga menghimbau jika SLF sebuah bangunan masa berlakunya hampir habis, para pemilik diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

Ini karena SLF mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF. adt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU