Rekanan Bos PT Sinar Suri, Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Agu 2019 00:03 WIB

Rekanan Bos PT Sinar Suri, Kabur

Kasus Lumpur Maut di Sukomanunggal, Polrestabes Belum Tetapkan Tersangka. Namun Perizinan PT Sinar Suri Diduga Bermasalah Firman Rachman-Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Ambrolnya penampungan lumpur akibat proyek pembangunan PT. Sinar Suri di Jalan Sukomanunggal No.168 Surabaya, pada Sabtu (10/8/2019), masih dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. Polisi sudah memeriksa 8 orang, termasuk Albert Winarto, owner PT Sinar Suri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya juga telah menerjunkan tim, karena diduga ada pencemaran limbah lumpur ke daerah sekitar proyek. Apalagi dalam penelusuran Surabaya Pagi, sejumlah warga mengaku tak pernah diajak bicara oleh manajemen PT. Sinar Suri terkait pembangunan yang dilakukannya. ----------- Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut, pihaknya telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi atas insiden tersebut yang menyebabkan seorang warga tewas. "Sudah ada delapan orang kami periksa, termasuk pemilik perusuhaan dan karyawannya," beber Sudamiran saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019). Meski demikian, Sudamiran menyebut ada satu pihak yakni penanggung jawab proyek yang belum sempat diperiksa lantaran kabur. Penanggung jawab itu berinisial IS sebagai pelaksana pembangunan. Diduga, IS melarikan diri pasca peristiwa ambruknya penampungan lumpur itu. "Penanggung jawab proyek masih kabur," ujarnya. Hingga saat ini polisi belum memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. Sebab, polisi masih menunggu hasil identifikasi labfor cabang Surabaya. " Olah TKP sudah, kemarin dan hasilnya juga masih kami tunggu. Itu kan awalnya menggali untuk meletakkan tiang pancang, lalu kan pasti ada lumpurnya. Nah lumpur ini kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara. Namun diduga tempat penampungan tersbut tak memenuhi standar sehingga roboh dan meluap sampai menelan korban jiwa," papar Sudamiran. "Kalau memang tidak memenuhi syarat, kami akan menerapkan pasal kelalaian. Karena menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, juga bisa diterapkan Undang-undang tentang bangunan gedung," lanjut dia. Saat ini polisi tengah berupaya untuk terus melalukan pemantauan terhadap aktivitas pembersihan sisa-sisa lumpur. Hal itu dilakukan sebagai prioritas agar lumpur bisa bersih saat musim hujan datang. "Ya yang paling urgent adalah pemberishan sisa-sisa lumpur. itu yang saat ini kami lakukan bersama pihak terkait. Sebentar lagi musim hujan. Kami berusaha semaksimal mungkin agar tak berdampak ke warga," tandasnya. Terkait ijin, kata Sudamiran, pabrik tersebut memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, pihaknya juga akan menelusuri izin tersebut. Sampai saat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan pengerjaan proyek. **foto** Sebelumnya terungkap, penampungan lumpur milik PT. Sinar Suri, Jalan Sukomanunggal No.168 Surabaya, ambrol pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibatnya, ribuan kubik lumpur menghantam dinding bagian belakang pabrik sepatu yang berada di Jalan Tanjungsari, Surabaya dan menghanyutkan satu karyawan pabrik sepatu. Kompol Mulyono Kapolsek Sukomanunggal menjelaskan, bangunan pengendapan lumpur tersebut berdimensi 120 x 20 x 3 meter. Jarak tembok belakang pabrik sepatu dan tembok penampungan lumpur hanya 3 meter. Saat tembok penampungan lumpur setebal 90 sentimeter itu ambrol, ada 3 orang karyawan pabrik sepatu di Tanjungsari yang sedang cuci tangan di bagian belakang pabrik. Ketiganya terjatuh ke dalam aliran lumpur. Dua orang berhasil lolos. Namun korban bernama Imam Syafii tidak sempat menyelamatkan diri dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa alias meninggal dunia, Minggu (11/8) lalu. Tidak Ada Sosialisasi Informasi salah satu warga yang tak ingin namanya disebut mengatakan jika tidak ada pertemuan yang dilakukan pihak perusahaan saat melakukan pembangunan di lokasi itu. Bahkan, warga baru tahu ada proyek setelah insiden meluapnya lumpur itu terjadi. "Awalnya gak tahu mas. sebelum ini ada mobil tangki keluar masuk. Saya kira kan ya paling air biasa. Nah baru tahu setelah insiden jebolnya lumpur itu ternyata ada pembangunan," ujar salah satu warga. Lebih lanjut, saat dilakukan mediasi dengan pihak PT Sinar Suri, Ketua RT setempat berdalih beberapa kali mengingatkan perusahaan itu. Ditanya bergerak dibidang apa, warga sekitar tidak sepenuhnya tahu. "Pak RT,Pak Toni itu kemarin bilang sudah diingatkan berkali-kali. Tapi ya kita gak tau mas. Dulu itu tempatnya dipakai show room mobil lah yang baru ini denger-denger mau dipakai ekspedisi," tandasnya. Sebelumnya, warga RT 02 RW 02 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, sempat menggelar aksi karena penimbunan lumpur yang dilakukan oleh pihak PT Sinar Suri. Bahkan, lumpur bercampur limbah itu diduga telah mencemari sumur-sumur warga. Camat Sukomanunggal, La Koli mengatakan Pemkot Surabaya menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Bahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) diminta untuk meneliti perizinan proyek. "Ini sudah menjadi atensi Bu Wali, terkait pengecekan izin-izinnya. Itu sudah perintah Bu Wali terkait sampai kapan izinnya dan disampaikan kepada siapa," ujar La Koli. Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan memang terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan pada proyek PT Sinar Suri tersebut. Hal ini nampak dari bangunan tambahan di lantai dua yang menjulur hingga menumpangi atap Pos RT. Berdasarkan keterangan pemilik PT Sinar Suri, Albert Winarto, proyek tersebut memang tak berizin sempurna. Bangunan pertama yang terletak di tepi jalan raya memang berizin. Namun, bangunan dan tanggul lumpur di dalam pemukiman warga tersebut belum berizin. "Itu tadi saya tanyakan langsung ke Pak Albert. Tapi nanti kita tunggu hasil dari Cipta Karya, ya," tuturnya. Perizinan PT Sinar Suri Selain DPRKP-CKTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya juga turun tangan. Ini untuk meneliti dugaan pencemaran limbah lumpur yang terjadi di sumur warga Sukomanunggal, akibat proyek pembangunan PT Sinar Suri. Kami sudah terjunkan tim untuk meneliti hingga pekan depan (19 Agustus 2019), kata Kepala DLH Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi dikonformasi terpisah, Selasa (13/8/2019). Menurut Eko, proyek milik PT Sinar Suri sudah mengantongi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Pemkot Surabaya. Eko juga menambahkan, perusahaan tersebut juga sudah mengantongi izin sejak tahun 2011 lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi. DLH, lanjut Eko, akan mengeluarkan surat peringatan kepada PT Sinar Suri kalau hasil penelitian menunjukkan air sumur tercemar limbah lumpur. Bahkan pemkot juga akan meminta perusahaan menghentikan proyeknya dan membereskan pencemaran lingkungan tersebut. Sebenarnya penampungan lumpur oleh PT Sinar Suri diperbolehkan, kata Eko, tapi harus memperhatikan beberapa hal. Seperti syarat konstruksi kolam tampung lumpur cukup kuat sehingga tidak akan jebol maupun merembes. "Sebenarnya boleh tapi harus ada areanya sendiri. Meski di tengah perumahan warga, kalau konstruksinya kuat kan gak masalah," terang Eko. Janji Tanggung Jawab Sementara itu, dalam pertemuan warga dan Owner PT Sinar Suri yang digelar Senin (12/8), warga mendesak si pemilik pabrik bertanggungjawab. Menangggapi keinginan warga, Owner PT Sinar Suri, Albert Winarto itu pun mengungkapkan permintaan maafnya. "Mohon maaf buat semua warga atas kesalahan saya. Saya tidak berniat melakukan tindakan tak baik pada warga," ucap pria kelahiran Manokwari itu. Albert mengaku akan bertanggungjawab atas semua dampak kerusakan dari ambruknya dinding tanggul penampung lumpur miliknya. "Saya tahu apa yang saya sampaikan mungkin bapak dan ibu masih tak berkenan. Namun saya akan berusaha tanggung jawab," ungkap Albert. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU