Rekanan PT DOK Akhirnya Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 08:58 WIB

Rekanan PT DOK Akhirnya Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lamanya, Antonius Aris Saputra, salah satu rekanan PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya), saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp60 miliar, akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penahanan terhadap Presdir PT ANC Trading Network ini setelah dirinya ditetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, selanjutnya status berubah menjadi tersangka sekitar pada pukul 16.30 WIB. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap Antonius setelah pihaknya menyakini adanya peran Antonius dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Ada beberapa alasan dilakukan penahanan, salah satunya domisili tersangka yang berada di Singapura. Sedangkan sudah tiga kali pemanggilan, baru kali ini ia memenuhi. Jadi untuk mempermudah proses penyidikan tersangka kami tahan, ujar Didik. Penyidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas melebihi usia yang ditentukan. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU