Home / Hukum & Pengadilan : Dugaan Laporan Pelecehan Seks oleh Perawat RS Nati

REKAYASA ALAT BUKTI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2018 04:23 WIB

REKAYASA ALAT BUKTI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Setelah Polrestabes Surabaya menetapkan Zunaidi Abdilah, perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital, sebagai tersangka pelecehan seksual, kini muncul perlawanan. Ini terkait potongan video berdurasi 58 detik yang beredar viral, dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik. Diduga ada rekayasa dengan dilakukan pengeditan. Sebab, video tersebut merupakan potongan 20 menit rekaman. Sementara sesuai Pasal 184 KUHAP, satu alat bukti tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Kini, penyidik Polrestabes menjadi kunci utama untuk mengurai kasus dugaan pelecehan seksual di RS National Hospital Surabaya. Dalam kasus ini, Widya, istri kedua Advokat Yudi Wibowo Sukinto, mengaku sebagai korbannya. -------------- Laporan : Ibnu F Wibowo Narendra Bakrie, Editor : Ali Mahfud -------------- Konsultan Hukum Forum Stovia JogLoSemar, Budiman, menduga ada paksaan yang diterima oleh manajemen RS National Hospital Surabaya agar perawatnya, Zunaidi Abdilah mengaku bersalah melecehkan pasiennya. Zunaidi Abdilah sendiri sudah diberhentikan oleh manajemen RS National Hospital. Namun, pria 30 tahun ini masih tercatat sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) "Ada informasi dari National Hospital, manajemen ditekan untuk perawatnya minta maaf di depan istri pengacara tersebut, dan pada waktu minta maaf harus mau divideo," ungkap Budiman, kemarin. Menurut dia, yang dilakukan Zunaidi hanya bagian dari tugas, yakni melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien (Widya). Sadapan itu berjumlah enam buah, tiga diantaranya memang menempel di sekitar payudara pasien. "Pasien yang dalam keadaan recovery operasi, kesadaran dari pasien belum bisa sadar sepenuhnya, jadi ektrokardiogram atau EKG yang dilepas di daerah payudara bisa menyentuh areola mamae," terang Budiman. Ia justru mempertanyakan tentang kebenaran video pelecehan yang viral tersebut. Menurut dia, hampir tidak mungkin pasien dibawah pengaruh obat bius sadar merasakan pelepasan sadapan itu. "Jadi kalau seseorang sehabis operasi, pengaruh anestesi dan alat yang ada di daerah dada dilepas, jelas tidak terasa karena masih pengaruh anestesi," papar dia. Visualisasi Video Video itu berdurasi 52 detik itu, dari pengamatan Surabaya Pagi, di dalam video itu terlihat seorang pasien wanita (Widya) yang duduk diatas ranjang pasien sambil menangis. Sementara tangannya masih terkait dengan jarum infus. Wanita berambut lurus itu menangis sambil berkata bahwa dia telah dilecehkan oleh pria yang ada di depannya. Pria itu, diketahui perawat rumah sakit tersebut (Zainudi Abdilah). Selain pasien wanita dan pria perawat tadi, nampak juga seorang pegawai rumah sakit lainnya serta keluarga si pasien. Sambil menangis, pasien wanita itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual untuk mengakui perbuatannya. "Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," kata pasien wanita itu. Pria perawat itu pun menjawab ; 'Saya khilaf'. "Saya minta maaf," sambung pria perawat itu seraya menundukkan kepalanya. Nah, setelah perawat pria itu mengaku, seorang pegawai rumah sakit perempuan yang berdiri di samping perawat pria tadi mencoba menanyakan dan menegaskan kembali apa yang dikatakan perawat pria tadi. Dan si perawat pria tadi kembali mengakui perbuatannya (melecehkan pasien) tadi. Sesaat kemudian, si pria perawat tadi langsung menyalami si pasien wanita tadi. Tak hanya itu, dia juga menyalami orang yang diduga perekam video viral tersebut. Kemudian, si perawat pria tadi juga menyalami sejumlah kerabat pasien wanita. PPNI Mengusut Dikonfirmasi melalui sambungan telepon bernomor 081284200424, Ketua Umum PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Harif Fadillah, Skep.,SH., MKep, menegaskan akan memback-up penuh proses hukum Zunaidi Abdillah (30), mantan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Sabtu (27/1/2018) lalu, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada seorang pasien bernama Widya. "Kami akan memback-up full proses hukum perawat kami (Zunaidi, red) itu. Kami juga sudah menunjuk tim kuasa hukum dari Surabaya yang berisi tiga kuasa hukum. Tim ini akan mendampingi proses hukum perawat kami itu sampai tuntas," tegas Harif. Lantas mengapa PPNI mengambil langkah (memback-up proses hukum) Zunaidi? Harif memaparkan, bahwa sampai detik ini, Zunaidi masih tercatat sebagai anggota aktif PPNI. Sebab pemeriksaan internal PPNI terhadap Zunaidi belum dilakukan. "Dia (Zunaidi, red) masuk dalam keanggotaan (PPNI) kami mulai tahun 2013 lalu," ulas Harif. Meski begitu Harif menepis soal broadcast (BC) yang beredar tentang siaran berita PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar. Harif memastikan, bahwa BC itu bukan berasal dari pihaknya. Sebab hingga saat ini, PPNI belum ada kesepakatan dengan Forum Stovia JogLoSemar dalam memberikan keterangan pers. Isi Broadcast Berikut petikan BC yang diterima Surabaya Pagi terkait siaran berita bertuliskan PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar tersebut. Meluruskan Tuduhan Pelecehan oleh Perawat di N Hospital Surabaya. PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS oleh keluarga Pasien dan di unggah oleh pasien itu sendiri diakun Instagram yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang di tuduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 12:00. Video viral tersebut telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang di sebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat terganggunya Patien Safety. RS adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi. Potongan Video 58 detik yang beredar viral merupakan potongan 20 menit rekaman, telah dilakukan pengeditan, sehingga perawat tersangka di kondisikan mengakui perbuatan nya dan video itu di jadikan barang bukti di Polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka *DITAHAN* di Polrestabes Surabaya. Apa yang di tuduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang di tuduhkan dan yang di lakukan hanya *melepas sadapan dispossible ECG Electrode* yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (V3, V4, V5) dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius. Perawat yang di tuduh pada dasarnya hanya menjalankan tugas nya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanan nya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidak-adilan. Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus *memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan*, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat di selesaikan dengan adil. Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan *keresahan*. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogyanya tidak boleh di ombang ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah ke sebuah *opini yang salah*. Kapolrestabes Belum Komentar Terpisah, Surabaya Pagi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Namun hingga pukul 21.00 Wib, belum ada respon dari orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU