Rekening Diblokir, WanaArtha Life Kesulitan Bayar Klaim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Feb 2020 18:25 WIB

Rekening Diblokir, WanaArtha Life Kesulitan Bayar Klaim

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memblokir sejumlah rekening efek nasabah demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, hal ini mengganggu operasional industri asuransi jiwa lainnya. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang mengirimi surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang, tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa dalam surat bertanggal 12 Februari 2020 tersebut. Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut. Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan informasi dan arahan OJK, kami diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejagung. Berdasarkan klarifikasi Kejagung, kami mendapatkan informasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung, lanjut surat itu. Kami telah memberikan keterangan penuh kepada OJK mengenai status keuangan perusahaan kami yang dalam keadaan sangat baik dan sehat. Kami juga telah menginformasikan kepada OJK bahwa para pemegang polis kami saat ini sudah mengalami kesulitan mendapatkan hak mereka akibat pemblokiran tersebut, jelas surat itu. Manajemen WanaArtha Life masih dalam surat yang sama menjamin bahwa seluruh manfaat polis merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman. Manajemen dengan segala upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada Kejagung, OJK, dan pihak terkait. Tujuannya agar pemblokiran rekening efek perusahaan segera diakhiri. Kami akan segera melakukan pembayaran atas hak-hak pemegang polis secara bertahap. Akan dimulai 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek milik perusahaan diakhiri oleh pihak yang berwenang, pungkas surat itu. Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Yanes mengamini surat tersebut. Iya itu surat dari WanaArtha, Itu kan adawatermark-nyacostumer service, sengaja biar tidak bisa dipalsukan. Artinya surat ini dikeluarkan lewatcostumer serviceyang datang ke kantor, ujar Yanes kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).jk05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU