Rekrutmen Perangkat Desa Diterpa Isu Jual Beli Jabatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 17:58 WIB

Rekrutmen Perangkat Desa Diterpa Isu Jual Beli Jabatan

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diterpa isu tak sedap. Dimana, dalam rekrutmen tersebut diduga kuat ada praktek jual beli jabatan. Tak tanggung-tanggung, untuk posisi kepala dusun saja harga dibandrol Rp 200 juta, sedangkan jabatan kepala seksi Rp 25 juta. Beruntung praktek tak terpuji ini, terbongkar. Pertanyaannya, mampukah instantansi terkait mengungkap siapa oknum turut bermain dibalik praktek?. Terus bagaimana pula pihak kepolisian setempat dalam menangani kasus tersebut. Ini tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus diusut sampai tuntas. Apalagi, yang melaporkan dugaan kecurangan ini langsung dari warga setempat. Seperti diketahui, dugaan praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kota Pudak terbongkar setelah warga dari Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik melaporkan hal ini ke Polres Gresik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik. Mendengar laporan warga, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gresik, langsung bersikap. Pasalnya, jika praktek ini dibiarkan maka program pembangunan Gresik menuju Desa Mandiri 2021 sesuai RPJMD 2016 - 2021 bisa terhambat. Karena itulah, Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib mendesak pihak Inspektorat Pemkab Gresik, polisi dan DPMD Gresik segera mengusut tuntas kasus ini. "Harus diusut. Karena hal ini bisa menghambat pembangunan Gresik menuju Desa Mandiri 2021," ujar Nur Qolib kepada Surabaya Pagi, Selasa (9/1/2018). Diakui oleh Nur Qolib, adanya kerjasama penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) di daerah ini dengan pihak lain dan bukan dari Pemkab Gresik, perlu dikaji ulang. Bahkan menurutnya P3D akan lebih tepat jika kerja sama langsung dengan Pemkab sebagai pembina langsung pemerintahan desa sesuai UU, Peraturan Pemerintah, Permen dan Perda yang mengatur tentang desa. Selain itu, alasan lain kenapa politisi PPP ini ingin P3D tersebut langsung kerja sama Pemkab, karena Pemkab mengetahui langsung kualitas SDM perangkat yang memenuhi standardisasi UU Desa. Terkait pembiayaan desa juga bersumber dari pemerintah daerah dan membayar perangkat desa terpilih. Yang menjadi persoalan, jika materi tes tidak aplimatif, maka yang rugi masyarakat desa dan kepala desa. "Saat terjadi masalah pun, konsultasinya ke Pemkab, bukan ke pihak lain," timpal Nur Qolib. Keberadaan P3D pun kini dipertanyakan kalangan dewan. Pasalnya, mereja ini seolah tak percaya dengan Pemkab terkait dalam rekrutmen sehingga harus menggandeng pihak luar. Tidak dengan Pemkab. Nah, karena itu tak salah jika wakil rakyat setempat mempertanyakan integritasnya. Sekaligus, apakah ini fakta ketidak percayaannya warga dengan pihak Pemkab?. Kini menjadi tanda tanya. Mujid, DPRD Gresik dari PDI Perjuangan menduga bahwa dugaan transaksional jual beli jabatan perangkat desa itu tidak hanya terjadi di Desa Banter. Untuk itu, ia meminta DPMD memberikan atensi besar terhadap fenomena ini. Sebab kalau tidak maka birokrasi pemerintahan desa rusak dan berpotensi berbuntut hukum. Sementara Kepala DPMD Gresik Tursilowanto Hariogi mengakui, pihaknya sudah memanggil semua camat dan membahas kasus ini. Para camat pun diminta menekan kepala desa P3D kembali kepada aturan berlaku, baik yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU