Rekrutmen PPPK, Pemprov Prioritaskan K2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 13:01 WIB

Rekrutmen PPPK, Pemprov Prioritaskan K2

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bakal memprioritaskan untuk merekrut tenaga honorer kategori 2 (K2) yang jumlahnya mencapai 782 orang. Langkah ini menyusul perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal dilangsungkan seusai Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Kepala BKD Jawa Timur Anom Surahno mengatakan, anggaran rekrutmen hingga sistem gaji dan tunjangan PPPK tidak perlu menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Setelah dicek ternyata bisa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) aktif. "Sudah ada anggarannya, bisa tidak perlu PAK," ujar Anom saat dikonfirmasi di Kantor BKD Jatim, Senin (18/3). Pelaksanaannya, Anom mengaku menunggu setelah gelaran Pemilu April mendatang. Namun rekrutmen tersebut akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2. Dari jumlah tersebut, merupakan guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian, jelasnya. Rekrutmen PPPK ini digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Rencananya, Pemprov Jatim akan membuka 860 formasi PPPK tahun ini, menyesuaikan anggaran. Sekadar diketahui subsidi gaji dari Pemprov Jatim sebesar Rp750 ribu per bulan. Dengan diangkatnya menjadi PPPK, maka gaji pegawai K2 akan disetarakan PNS antara Rp2,4 juta sampai Rp2,7 juta. Di beberapa daerah dan instansi vertikal, penyesuaian gaji PPPK tidak memicu problem. Sebab, selisih dari K2 menjadi PPPK tidak terlalu jauh. Misalnya guru-guru di bawah Kemenag yang saat ini gajinya sudah mencapai Rp2,1 juta atau K2 di Bangkalan yang sudah mencapai Rp1,2 juta. Mereka siap menggelar rekrutmen PPPK karena selisihnya dengan standar gaji PNS sedikit, paparnya. Peraturan telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang kepegawaian, yang disebutkan bahwa seluruh pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PPPK selama lima tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU