Reserse Narkoba Kepri Musnahkan 1.220,7 Gram Sabu dengan Cara Direbus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Nov 2019 15:58 WIB

Reserse Narkoba Kepri Musnahkan 1.220,7 Gram Sabu dengan Cara Direbus

SURABAYAPAGI.COM, -Barang bukti berupa sabu sabu seberat 1.220,7 gram yang didapat dari tiga tersangka dari dua kasus yang berbeda pada November ini dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.220,7 gram dumusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam septic tank, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis (28/11). Ia menjelaskan, pada kasus pertama, apparat kepolisian menangkap tersangka YL pada Senin (11/11), di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam. Ketika dilakukan penggeledahan pada badan dan mobil tersangka, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 220 gram. Dalam kasus ini, polda Kepri memusnahkan 195,2 gram sabu-sabu, sedangkan 20,8 gram lainnya, digunakan untuk pemeriksaan di Puslabfor polri, dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan pada kasus kedua, polisi mengamankan 1.060 gram sabu sabu dari dua anak di bawah umur, yaitu AM dan EL pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung, kota Batam. Narkoba jenis sabu itu ditemukan di dalam plastik bersama dengan 1.000 butir tablet Erimin yang dikemas dalam 2 bungkus plastik warna hitam. Dalam pengembangan kasus, diketahui barang tersebut didapat dari seorang berinisial SM yang hingga kini masih berstatus DPO. Dari barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, kata dia. Sedangkan untuk barang bukti 1.000 butir tablet Erlimin tidak dimusnahkan, namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Dalam kegiatan barang bukti narkotika itu turut dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Pardede bersama perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat dan juga pengacara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU