Residivis Kambuhan, Sikat Smartwatch Di Tunjungan Plaza Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 15:12 WIB

Residivis Kambuhan, Sikat Smartwatch Di Tunjungan Plaza Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim anti bandit Polsek Tegalsari, menangkap pelaku pencurian di Mall di Konter Smartwatch Tunjungan Plaza 3 lantai 6, dan RS Dr. Soetomo. Tersangka bernama Jime Martak Sudianto (37), warga rusun Urip Sumoharjo, Surabaya, dengan barang bukti yang belum terjual. Dan saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Tegalsari. Kapolsek Tegalsari Kompol David Priyo Prasodjo, menjelaskan awal Maret polisi mendapat laporan dari pemilik tenan di mall, kalau terjadi pencurian di tempatnya. Kemudian ditindaklanjuti, dengan melihat hasil CCTV. Setelah dilidik, ternyata pelaku merupakan residivis pencurian dan pernah diamankan Polsek Tegalsari tahun 2011. Berbekal inilah petugas mengetahui keberadaan tersangka. Dimana petugas, menyamar sebagai petugas gojek, menuju rumah tersangka. Saat di rumah, polisi yang menyamar diterima istri pelaku. Dan, tahu kalau petugas gojek adalah polisi mempersilakan, untuk mengamankan suaminya. Saat akan ditangkap ternyata, mencoba melarikan diri. Akhirnya diberi timah panas. "Kita bawah ke kantor untuk diperiksa," terangnya. Kronologis berawal saat pelaku yang terekam di CCTV counter smartwatch dan dilakukan identifikasi ternyata adalah pelaku kambuhan residivis dan sudah malang melintang di dunia kejahatan. Dalam melakukan aksinya pelaku merubah penampilanya dengan menggunakan kaca mata dan kaos warna hitam bak seorang generasi melenial kemudian dengan keahlinya membaca situasi sekitar dan kelemahan serta pengamanan store dengan mudah berhasil mengambil hasil kejahatanya dan menjualnya di pasar maling wonokromo dengan nilai Rp 1.300.000. Disini hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sabu untuk kebutuhan sendiri. Tersangka merasa tidak aman berencana terbang ke Sulawesi dengan tujuan mencuri lagi dan apabila berhasil maka akan kembali lagi ke Surabaya. Ini kuat dengan tersangka sudah mengepak pakaianya dan beranjak terbang dengan maksud agar tidak diketahui keberadaannya namun langkahnya terhenti saat dilakukan penangkapan. Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa pada tanggal 4 maret 2019 pukul 02.00 WIB juga telah berhasil mencuri tas warna hitam berisi uang dan surat lainnya. Ketika akan dibawah mencoba berontak dan melawan petugas dengan menyiku dan memukul petugas yang kemudian dilakukan tindakan tegas, mengenai kedua kaki pelaku. Sedangkan modus pelaku berpura-pura sebagai konsumen yang akan membeli jam tangan kemudian merusak alarm display dengan menendang, kemudian mengambil salah satu jam tangan sedangkan di rumah sakit dr Soetomo tersangka berpura-pura sebagai keluarga penderita kemudian saat ada kesempatan mengambil tas milik korban untuk dimiliki. Barang bukti yang diamankan 1 smartwatch samsung Galaxy Seharga RP 4. 999.000, Tas warna hitam berisi uang Rp 200.000 dan PS 3 warna putih (TKP di Sulawesi tahun 2018 ). Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU