Residivis Pencuri Kembali Mendekam di Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jan 2020 18:47 WIB

Residivis Pencuri Kembali Mendekam di Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Setelah keluar empat bulan dari jeruji besi, seorang residivis pencurian harus kembali merasakan dinginnya penjara. Ia ditahan dengan kasus yang sama seperti sebelumnya. Tersangka yang diketahui bernama Setia Budi warga kelurahan Lidah Wetan diringkus oleh unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah melakukan pencurian di sebuah toko bangunan Miyra di jalan raya Lidah Wetan pada Selasa (31/12) malam lalu. Sebelum beraksi, tersangka memantau keadaan di sekitar lokasi terlebih dahulu. Ia memanfaatkan momen libur natal dan tahun baru untuk menjalankan aksinya. Sebelumnya tersangka sudah suvey dulu. Melihat momentum liburan, baru dia beraksi, beber Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Suwono, Jumat (3/1). Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanjat dinding samping toko dan masuk melalui atap dengan menjebolnya. Setelah berhasil menjebol atap atau plavon, tersangka kemudian menguras isi laci toko yang menyimpan uang Rp 800.000 serta sebuah handphone nokia N70 milik toko. Adapun penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat sebuah laporan dari korban. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Kamis (2/1). Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 3 kali setelah keluar dari penjara. Aksi pertama dilakukan di sebuah toko keramik jalan Lidah Wetan dan berhasil menggasak sebuah Laptop, Hardisk, uang tunai Rp 1.000.000, bor listrik dan bolpoint. Selanjutnya, aksi kedua dilakukan di sebuah toko mebel Jalan Lidah Wetan IV dengan hasil handpone Samsung J2, dua bor listrik, dua gerinda dan dua gergaji. "Saya tidak bekerja. Ya terpaksa mencuri itu. Handpone sebagian saya jual ke orang. Lumayan laku 300. Kalau bor dan lain-lain juga saya jual," akunya. Setia Budi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU