Residivis Simpan Sabu di Dalam Makam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Okt 2020 21:35 WIB

Residivis Simpan Sabu di Dalam Makam

i

Barang bukti yang diamankan polisi. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi, rupanya tak membuat  MI alias M Ismail (38) kapok.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Usai merasakan kebebasan, warga jalan Sawentar Surabaya itu kembali melakukan terjerumus ke dunia kriminal dengan menjual narkoba jenis sabu. parahnya, barang haram itu ia sembunyikan di pemakaman umum yang terletak di samping rumahnya.

Meski begitu, aksi pelaku tetap saja tercium anggota kepolisian.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Hingga pada Sabtu (17/10) dini hari pelaku kembali diciduk polisi di rumahnya. Dari penggerebekan, polisi hanya mendapat barang bukti 1 poket sabu, plastic klip dan timbangan elektrik. Tak puas dengan hasil itu, polisi kembali melakukan penyisiran dan menemukan sabu yang dipendam pelaku di dalam kuburan.

“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang dipendam di kuburan,” jelas Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto, Jum’at (23/10)

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 312.98 gram, 1 bendel plastik klip koson, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat melakukantransaksi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU