Reskoba Polda Jatim Bongkar Jamu Dan Obat Ilegal Babatan Pilang Selatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 18:03 WIB

Reskoba Polda Jatim Bongkar Jamu Dan Obat Ilegal Babatan Pilang Selatan

Surabaya Pagi, Surabaya Ditreskoba Polda Jatim membongkar peracikan obat kuat ilegal di daerah Babatan Pilang H1-18, Surabaya,Senin (24/2/2020). Disini, polisi mengamankan pemilik perusahaan bernama Candra, 51 dan karyawannya. Kasus itu diungkap oleh aparat dari Direktorat Reserse Narkoba. Dua rumah di lokasi yang digerebek. Satu rumah bernomor H1-18 yang dipakai pelaku sebagai gudang, sementara rumah kedua bernomor G1-11 digunakan pelaku sebagai tempat produksi. Dua rumah itu berada di Babadan Pilang Selatan, berlokasi di paling ujung kawasan perumahan dan jauh dari jalan raya. Pengamatan di lokasi, sejumlah polisi masih mengumpulkan dan mendata barang bukti di rumah yang digunakan pelaku sebagai gudang. Di sana, puluhan kardus berisi obatan-obatan beragam merek tersimpan. Di antaranya obat bermerek Gatot Kaca. Ada juga alat permainan seks berbentuk kelamin laki-laki. Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak mengatakan, home industry itu dikerjakan pelaku selama dua tahun terakhir, tanpa mengantongi izin apapun. "Pelaku pernah bekerja di pabrik obat-obatan di Jawa Tengah, dua tahun terakhir pindah ke Surabaya kemudian membuat usaha sendiri," ujarnya di lokasi. **foto** Obat-obatan yang diproduksi pelaku diduga kuat mengandung zat membahayakan bagi pengguna. Cornelis menyebut contoh obat kejantanan pria. Pelaku, kata dia, meracik sendiri bubuk herbal dengan bubuk sildenafil dengan takaran sendiri. Bubuk sildenafil ialah obat untuk disfungsi ereksi. "Sildenafil ini yang berpotensi menyebabkan sakit jantung," katanya. Sedangkan perbandingan pembuatan jamu ini, 15 kilogram ( herbal campuran,red) dicampur 1 kilogram Sildenafil. Selanjutnya, dicampur hingga merata dan dikemas dalam ukuran 5 gram. Pelaku, papar Cornelis, menjual produk-produk ilegalnya di Jawa Timur. Ia memasarkannya dengan harga Rp 3 juta-Rp 4 juta per kotak berisi tiga puluh bungkus. Setiap bulan, pelaku memperoleh keuntungan bersih sekira Rp15 juta. "Kami masih kembangkan kasus ini," tandasnya. Pelaku dijerat pasal 196, 197, Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU