Resmi Ditahan, Bupati Rendra Kresna Tersenyum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 08:24 WIB

Resmi Ditahan, Bupati Rendra Kresna Tersenyum

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Malang Rendra Kresna atas kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Senin (15/10) . Rendra keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 19.20 WIB. Rendra yang dikawal petugas KPK sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK sebelum menaiki mobil tahanan. Dia sempat melemparkan senyum ke arah awak media. Namun, dia tak memberikan komentar apapun terkait penahanannya. Ia menolak berkomentar sepatah kata pun dan langsung melenggang menuju mobil tahanan yang sudah bersiap mengangkutnya. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya langsung menahan Rendra setelah pemeriksaan. Hal yang sama juga mereka lakukan untuk Ali Murtopo, tersangka dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. "Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," tulis Febri lewat pesan singkat, Senin (15/10). KPK menahan kedua tersangka ditempat terpisah. Rendra dijebloskan ke rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Ali digelandang ke rutan Polres Jakarta Timur. Penasehat hukum Rendra, Gunadi Handoko, menjelaskan pihaknya berharap penyidikan cepat selesai. Dengan demikian, ia berharap jika sudah ada bukti perkara tersebut bisa segera disidangkan. "Saya kira supaya ada kepastian saja," ujar Gunadi. KPK telah menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi sejak Kamis (11/10) lalu. Agenda pemeriksaan hari ini ditujukan untuk mengusut keterlibatan Rendra pada kasus dugaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015. Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU