Resmob Polrestabes Gulung Dua dari Enam Pelaku Modus Ganjal ATM dengan Tusu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 18:45 WIB

Resmob Polrestabes Gulung Dua dari Enam Pelaku Modus Ganjal ATM dengan Tusu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan reserse mobil polrestabes surabaya mengamankan dua dari enam pelaku kejahatan berkedok menolong dan mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni, Muhzirin (50),asal Jl. Pesantren Gg.Jamhari No 102 Cimahi dan Soni Saputra (35), asal Jl.Raden Intan Kejayan Tengah Lampung. Dua pelaku beserta komplotannya ini beraksi di kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Bandung. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, Kita mendapatkan laporan ada nasabah yang tiba-tiba uangnya berkurang di rekeningnya, padahal korban tidak melakukan Transaksi. "Setelah kita melakukan penyelidikan terdapat dua pelaku yang melakukan pembobolan ATM di wilayah Surabaya dan Gresik," sebut Bima Sakti saat gelar press release, Senin, (28/10). Bima menjelaskan, peran kedua pelaku yakni Muhzirin dan Soni Saputra mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, tujuannya agar korban susah untuk memasukan kartu ATM tersebut. Sejanjutnya, pelaku juga ikut mengantri dibelakang korban, sambil melihat melihat nomer PIN. "Setelah ATM korban tidak dapat dimasukan, kedua pelaku berpura-pura membantu pelaku untuk memasukan ATM," ucap Bima Sakti. Kemudian salah satu pelaku membantu masukan kartu, pelaku lainnya akan maju dan berpura pura mengalihkan perhatian korban. "Setelah Kartu dimasukan langsung tertelan mesin ATM, padahal kartu ATM milik korban sudah diganti dengan kartu ATM milik pelaku," Imbuhnya. Bima menyebutkan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di Surabaya dan Gresik, terkahir kali mereka mengambil uang didalam mesin ATM sekitar Rp. 5 juta hingga 10 juta. Petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku diantaranya, satu kotak tusuk gigi, 1 buah buku beserta ATMnya, 2 buah KTP, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp.1,3 Juta serta Baju yang digunakan ketika beraksi dan Rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku djerat pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU