Revisi Perda, Pertajam Sanksi Perokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 09:55 WIB

Revisi Perda, Pertajam Sanksi Perokok

Noviyanti Tri Wartawan Surabaya Pagi di Surabaya Revisi perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kota Surabaya akan dilakukan, hal tersebut dikarenakan selama ini perda Nomor 5 Tahun 2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti diabaikan karna tidak adanya penegakan peraturan bagi pelanggar. Sanksi yang selama ini dilakukan juga hanya sekedar teguran lisan dan binaan saja. Sanksi yang akan dikenakan menurut Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya, Junaedi menjelaskan apabila denda administrasi akan dikenakan bagi pengelola maupun perokok yang merokok di tempat yang terlarang. Bagi penanggung jawab yang mengelola tempat umum dan tidak memasang tanda larangan merokok akan di denda 50 juta, perokoknya sendiri akan dikenakan denda 250 ribu. Hal tersebut mendapat komentar dari ketua TCSC-IAKMI (Tobacco Control Support Centre-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur Dr.Santi Martini, dr., M.Kes menurutnya dengan adanya denda yang jelas akan memperkuat peraturan yang sebenarnya telah ada dari tahun 2008, "Dengan pemberian denda pada jumlah tertentu akan memberikan kemudahan bagi penegakkan perda tersebut, jadi jelas harus didenda berapa daripada yang perda lalu hanya disampaikan denda sampai 50 juta, yang mana nilai tersebut sangat tidak mungkin diterapkan di Surabaya" ungkapnya pada Surabaya Pagi, kemarin. Atas rencana tersebut juga banyak menuai komentar warga Surabaya seperti ungkapan Vani yang merupakan pegawai perusahaan swasta di Surabaya yang mengaku seringnya menemui perokok di angkutan umum. "Menurut saya utama yang harus dihilangkan adalah perokok di transportasi umum karena banyak penumpang yang mengeluhkan asap rokok tiap kali menaiki angkutan umum karena terkadang sopirnya sendiri yang merokok" tuturnya pada Surabaya Pagi (6/12). Tak jauh berbeda, Dika setuju dengan revisi peraturan tersebut, meski ia merupakan perokok aktif menurutnya peraturan tersebut penting karena di tempat umum banyak orang lain yang akan terimbas dari asap rokok yang dihasilkan oleh perokok aktif. "Pernah saya waktu itu naik bus dan kebetulan bersama bule, ketika bus berhenti di halte pemberhentian sementara dia merokok padahal disuruh sopirnya merokok di dalam saja dia menolak, dari situ saya belajar pentingnya menjaga kenyamanan bersama" ungkapnya. Sari yang merupakan karyawan di perusahaan swasta di Surabaya juga mengungkapkan setuju akan peraturan tersebut karena seringkali menemukan perokok aktif yang merokok didekat anak-anak yang dapat memberikan dampak psikologis. "Saya sudah sering mbak negur orang merokok di tempat umum maupun perokok di jalanan karena membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain, kalau ada revisi Perda ini ya pasti banyak yang mendukung juga terutama kaum perempuan" jelasnya. nov

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU