Home / Surabaya : Jika tak Bayar Sewa Surat Ijo, Tanah akan Ditarik

Risma Menakuti, Warga Melawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Feb 2019 08:59 WIB

Risma Menakuti, Warga Melawan

Findia Putri - Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi. Gerakan warga pemegang Surat Ijo yang menolak membayar sewa tanah atau izin pemakaian tanah (IPT) dan mengajukan pelepasan lahan, terus bergulir. Mereka tetap pada pendiriannya, bahwa 46.000 persil tanah surat ijo yang tersebar di 23 kecamatan itu bukan aset Pemkot Surabaya. Sementara Walikota Surabaya Tri Rismaharini menakut-nakuti warga yang protes. Jika tak mau membayar sewa, maka tanah yang ditempati akan ditarik. Pemkot juga tetap akan menagih tunggakan utang sewa yang belum dibayar warga pemegang surat ijo. ---- Setelah menebar ratusan spanduk menolak membayar retribusi atau sewa tanah ke Pemkot Surabaya, warga juga menyuarakan gerakan penghapus surat ijo. Seperti tampak di daerah Dukuh Kupang, Surabaya, Senin (11/2/2019) kemarin. Puluhan perwakilan warga se- Surabaya pemegang surat ijo berkumpul di Balai RW IX Dukuh Kupang Timur untuk menyatukan suaranya. Menurut Farid, aktivis yang memperjuangkan penghapusan surat ijo, gerakan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tiga puluhan tahun lalu. Tapi respon Pemkot Surabaya masih nol," tandas Farid. Sebelumnya, lanjut Farid, pihaknya juga mengadakan seminar nasional mengenai surat ijo. Kementrian Agararia dan Tata Ruang serta Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana turut hadir. "Agustus 2018 kemarin kita adakan seminar nasional. Saat itu Wawali mengungkapkan akan melepas tanah ini (surat ijo), tapi ternyata masih nol, " ungkapnya. Hingga akhirnya, warga menebar spanduk penolakan membayar sewa tanah surat ijo. Bambang Sudibyo, Ketua Gerakan Pejuang Masyarakat Anti Surat Ijo menambahkan gerakan ini bukan untuk menentang kebijakan Pemkot Surabaya. "Kami di sini bukan untuk menentang, namun ingin membantu pemkot. Karena selama ini hanya kami yang dirugikan," ujarnya. Dulu sebelum ada Perda IPT (Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, red), Wali Kota Risma pernah duduk bersama kami dan berjanji untuk mengurai masalah surat ijo agar bisa menjadi milik masyarakat sepenuhnya. Waktu itu saya lega sekali mendengarnya, lanjut Bambang. Namun setelah muncul Perda IPT, janji pelepasan lahan surat ijo tak terealisasi. Justru Pemkot menagih sewa. Kami kembali menagih janji itu agar lahan kami yang masih berstatus surat ijo bisa menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), tandasnya. Bambang bersama 300-an ribu warga pemegang surat ijo berharap sebelum masa jabatan kedua Risma beakhir tahun 2020, masalah Surat Ijo ini bisa diselesaikan. Harusnya Bu Wali membuka pintu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Toh kami hanya ingin masalah ini terurai, harap dia. Hartantio, juga mengungkapkan keberatannya membayar sewa tanah surat ijo. Ini karena dirinya telah membeli tanah di Dukuh Kupang sejak tahun 1997. Namun yang didapat bukan sertifikat tanah, melainkan surat ijo. "Saya juga heran. Kan saya beli, tapi malah disuruh bayar sewa. Padahal sudah membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Saya pemiliknya tapi berasa numpang," ungkap dia. Respon Risma Menyikapi maraknya gerakan warga pemegang surat ijo, Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan dirinya sudah berupaya banyak terkait pelepasan surat ijo agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, Risma mengaku upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan pelepasan surat ijo harus dilakukan sesuai aturan senilai harga appraisal. "Jadi itu nggak bisa. Sudah buntu. Aku sudah upaya ke mana-mana nggak bisa. Waktu awal aku nawar supaya pelepasan karena pelepasan aset tidak memberatkan tapi nggak bisa karena itu masuk pelepasan aset," ungkap Risma di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019). Begitu juga saat warga kembali bergolak tidak mau membayar sewa lahan berstatus surat ijo. Menurut Risma, warga tetap harus membayar sewa. Sebab lahan surat ijo sudah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. Kalau tidak mau membayar sewa, maka konsekuensinya harus rela jika aset itu ditarik Pemkot Surabaya. Nggak bisa dia menempati aset pemkot lalu nggak bayar. Nggak bisa kalau tidak ada hubungan hukum apa-apa. Kalau tak bayar sewa ya ditarik, aku nggak mau dianggap merugikan negara," tandas Risma. Ia mengungkapkan rumah orangtuanya yang ada di Bratang itu juga berstatus surat ijo. Risma pun mengaku sampai saat ini juga masih membayar sewa lahannya sebagaimana izin pemakaian tanah. Selain itu juga BUMN seperti TVRI juga membayar sewa untuk kantor di kawasan Mayjend Sungkono yang berstatus surat ijo. Begitu juga dengan pihak swasta yang lain. "BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nanti pasti akan turun. Karena pasti kan ada audit," cetus kader PDIP ini. Hitung Tunggakan Kalaupun saat ini banyak masyarakat yang sudah tidak membayar sewa, Risma memastikan bahwa Pemkot tetap menghitung tunggakannya. Berapa tahun tunggakannya juga akan tetap dihitung oleh Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) dan tidak mungkin tunggakannya dihapuskan. "Tetap dihitung itu (tunggakannya). Nggak boleh kita menghapus. Kalau dihapus kena itu Bu Yayuk (Kepala DPBT). Jadi ada catatannya tahun ini penyewa nunggak berapa berapa itu ada," ungkap Risma. Pemkot sendiri juga terus melakukan penagihan. Menurut Risma jika menunggak, yang rugi juga penyewa karena sesuai aturan juga ada pemberlakuan denda 2 persen per bulan. Lebih lanjut, Risma mengatakan tidak ada kepala daerah yang tidak mau menyenangkan warganya. Termasuk dengan kondisi surat ijo ini. "Menurunkan nilai appraisal itu nggak bisa. Aku sudah berjuang juga. Tapi memang nggak bisa," ungkapnya lagi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU