Rolag Café Sidoarjo Disita PN Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 11:05 WIB

Rolag Café Sidoarjo Disita PN Sidoarjo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo Rolag café yang berlokasi di jalan A Yani Sidoarjo, tepatnya sisi timur 20 meter alun alun setempat disita PN Sidoarjo. Juru sita PN Sidoarjo mengeksekusi lahan seluas 30.890 meter persegi itu pada Rabu (6/11/2019) kemarin. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 21/Eks.SHT/2016/PN Sda yang diajukan oleh pemohon eksekusi Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Sementara, termohon eksekusi PT Alika Eka Putra. Juru sita PN Sidoarjo Sambodo mengungkapkan, eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur. Di antaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon. Pemanggilan sudah kami lakukan. Prosedur eksekusi sudah sesuai aturan, ucapnya. Sambodo menambahkan, eksekusi dilakukan tanpa ada perlawanan. Usai melakukan eksekusi, pihak dari kuasa hukum pemohon memasang plakat pengumuman bahwa lahan itu milik Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Awalnya objek tanah seluas 3.890 meter persegi itu terbagi atas dua bidang sertifikat. Yakni seluas 2.030 meter dan seluas 1.680 meter. Selanjutnya tanah tersebut dibeli Supriyanto (pemohon eksekusi) dari Ong Lindawati pada 2016 lalu. Sementara, Ong Lindawati mendapat tanah tersebut dibeli dari Herman Budi Prayitno pada tahun 2009. Sedangkan Herman Budi Prayitno memperoleh penjualan lelang dari PT Permata Bank Surabaya (dahulu Bank Bali) dibawah tangan yang disetujui debitur PT. Alika Eka Putra, pada tahun 1998. Semua proses tersebut sudah sesuai hukum dan dilakukan di hadapan notaris.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU