Rombongan Edhy dan Istrinya Belanja Rp 3,4 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 22:06 WIB

Rombongan Edhy dan Istrinya Belanja Rp 3,4 M

i

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh KPK yang harganya mencapai ratusan juta rupiah. Sp/isten

 

Di Honolulu, Hawaii Amerika Serikat

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasil penyidikan KPK, Kamis (26/11/2020) kemarin menemukan terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih, staf Iis Rosita Dewi, istri tersangka Edhy Prabowo. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Dan duit sebesar Rp 3,4 dipakai belanja-belanja rombongan Edhy Prabowo, selama di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, penyidik KPK besar kemungkinan akan temukan tersangka baru. Sementara masih fokus pada 7 tersangka. Mereka memiliki peran dominan dalam proses perizinan dan proses pengumpulan. Peran mereka akan ditilisik.

Karyoto mengatakan tujuh tersangka penerima suap; Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan pemberi suap Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

 

Duit Eksportir Dikumpulkan

Tersangka Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. "Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis.

Nah, dari rekening AMR dan ABT tersebut uang kemudian uang dipindahkan lagi ke rekening Ainul Faqih, yang merupakan staf dari istri mantan Menteri KKP Iis Rosita Dewi. Rekening yang digunakan merupakan salah satu bank BUMN.

 

Belanja Barang Mewah

ATM dari rekening Ainul Faqih tersebut kemudian yang dipegang oleh Edhy Prabowo dan Istri untuk liburan di Honolulu, Hawaii sekaligus berbelanja barang mewah.

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita beberapa barang mewah seperti Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

Salah satu yang jadi sorotan publik  ialah jam tangan yang dimiliki oleh Edhy Prabowo adalah edisi khusus dengan harga sangat mahal. Dan jam tangan jenis Rolex Yacht-Master II.

Dalam situs resminya, jam tangan ini merupakan warisan Rolex yang mengikat  ke dunia pelayaran sejak tahun 1950-an. Rolex Yach-Master II secara khusus dibuat oleh Rolex yang memiliki fitur khusus bernama kronograf regatta.

Fitur tersebut bisa digunakan untuk para pelomba balapan ketika sedang beradu kompetisi berperahu pesiar.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Karena fitur yang dimilikinya sangat spesial, maka jam tangan ini memiliki harga yang sangat mahal yaitu 16.950 dolar (setara dengan Rp 254,25 juta).

 

Sepeda Balap Mewah

Sementara, sepeda mewah yang dijadikan bukti adalah roadbike merek Specialized tipe S-Work. Specialized adalah merek sepeda asal Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1974, dan kini menjadi salah satu market leader dalam industri sepeda dunia.

Varian S-Work dikenal memiliki beberapa sub-varian. Berdasarkan penelusuran di situs Specialized.com, sepeda yang menjadi barang bukti dalam kasus ini kemungkinan adalah varian S-Work Roubaix.

Kesimpulan ini muncul dengan mengamati tampilan headtube berwarna jingga, dipadukan dengan wheelset hitam berbalut ban corak tanwall.

Lantas, berapa harga yang harus dibayar untuk sebuah the all-new S-Works?

Laman Specialized.com membanderol satu unit the all-new S-Works Roubaix  ini seharga 11.000 dollar AS atau sekitar Rp 156 juta.

Jika sepeda ini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, tentu harga tersebut akan jauh lebih mahal. Sebab, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, belum termasuk biaya pengiriman.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

 

Modus ATM Sakti

Modus ATM sakti ini sebelumnya pernah terungkap di perkara korupsi mantan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae dalam kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Modusnya, sang pemberi suap, yakni Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu memberikan ATM kepada Marianus. Wilhelmus kemudian melakukan melakukan transfer uang miliar ke rekening yang ATM-nya dipegang oleh Marianus.

Kala itu, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan, mengakui modus suap dengan ATM merupakan model terbaru yang tak mudah terlacak oleh KPK. Pasalnya, uang tunai mudah untuk terdeteksi karena cukuo besar. Untuk memberikan suap Rp 1 miliar, setidaknya membutuhkan uang tunai antara 1-2 koper.

Namun, modus suap via ATM ini kembali terbongkar dalam perkara Edhy Prabowo dengan modifikasi yang jauh lebih rumit dibandingkan dengan perkara Marianus Sae.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. er/ct/cr2/ril

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU