Royal KTV Karaoke Ditutup Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 21:52 WIB

Royal KTV Karaoke Ditutup Paksa

i

Saat Tim Surabaya Pagi melakukan undercover, satu hari setelah penggrebekan, tak tampak ada aktivitas hiburan di Royal KTV Karaoke. Diduga aktivitasnya distop tim gabungan Polrestabes-Satpol PP.

 

Tim Gabungan Polrestabes-Satpol PP Tutup Karaoke milik Robert, karena diduga langgar Jam Malam dan  Sediakan Ladies Club (LC)

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya menggerebek Royal KTV Karaoke, Jalan Embong Malang Surabaya, Minggu (5/7/2020) dinihari. Kedatangan tim gabungan tersebut, karena diduga Café dan Resto yang juga menyediakan LC (Ladies Club) ini, melanggar jam malam (over-time) yang sudah ditetapkan yaitu buka sampai jam 02.00 dini hari.

Untuk memastikan hal itu, Surabaya Pagi mendatangi lokasi Royal KTV yang berada di Jalan Embong Malang Surabaya. Salah satu pedagang kaki lima yang berada didekat lokasi mengatakan memang benar petugas gabungan mendatangi Royal KTV.

“Waktu itu memang ada sekitar 3 truck mas, pak polisi ke Royal KTV mas. Nggak tau razia atau tidak,” kata PKL yang tak mau menyebutkan namanya.

Sementara itu, Staff Manager Royal KTV, Husein membantah jika kedatangan petugas tersebut untuk merazia Royal KTV karena melanggar aturan jam malam. Sebab, pihak Royal KTV selama ini mengikuti aturan yang dikeluarkan perwali.

“Petugas itu hanya melakukan penghimbauan mengenai penerpanan protocol kesehatan. Karena waktu itu kan memang ndak ada aturan yang melarang tutup jam berapa, jadi kita memang tutup jam 12 malam,” kata Husein, Senin (6/7/2020).

Sejak 4 juli, lanjut Husein, Royal Karaoke sudah tutup mulai pukul 22.00 WIB karena ada aturan baru dari pemerintah kota Surabaya. “Kita selalu taati peraturan, baik dari polrestabes Surabaya atau pemerintah kota Surabaya. Wong PSBB aja kita tutup mas, dan sejak 4 Juli kemarin, jam 22.00 WIB,  kita sudah tutup mas,” tegas Husein pada Surabayapagi.

 

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Bekerja Sesuai Perwali

Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surabaya Pieter Fran Rumaseb menuturkan bila saat ini tempat hiburan sedang dalam masa pembatasan, sebab pihaknya masih menunggu revisi dari peraturan Walikota.

"Kalau untuk tempat hiburan, sementara belum ada pembatasan karena kita masih menunggu revisi perwali. Jadi kemarin sudah ada, terbit perwali 28 tahun 2020 itu sudah terbit, cuma ada beberapa evaluasi di tingkat gugus provinsi. Ada beberapa point-point yang dalam perwali harus direvisi. Misalkan pembatasan jam, dan sebagainya. Sudah diajukan, cuma masih menunggu," ungkapnya kepada Tim Surabaya Pagi.

Saat ditanya terkait razia di Royal KTV Karaoke, Pieter tak menjawab dengan pasti. Hanya saja ia mengakui bila pihaknya telah melakukan pantauan sesuai dengan perintah Perwali.

"Kami telah melakukan pantauan sesuai dengan Perwali, jadi untuk beberapa tempat kami beri stiker bahkan tutup sementara. Supaya mereka memenuhi protokol kesehatan baru kita buka lagi," jawabnya diplomatis.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Ia menambahkan, Perwali mengatur tentang tatanan new normal baru yang sedang dijalankan untuk membantu masyarakat melakukan kembali aktivitas seperti semula.

"Perwali itu kan mengatur tentang tatanan new normal baru. Kalau disitu tidak ada pembatasan, tidak ada pelarangan tempat hiburan. Cuman ada potensi terjadi klaster baru kalau kita tidak mengkontrol. Kalau perwali 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru sanksi ada. Jadi kemarin ketika dilaksanakan kami sudah melakukan pantauan di lapangan terkait RHU (Rekreasi Hiburan Umum) itu spa, pijat, kolam renang, bilyard, bioskop, karaoke, diskotik, dan sebagainya" terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk meninjau langsung keadaan dan situasi di wilayah Jawa Timur untuk mengetahui bagaimana penanganan dari virus Covid - 19.

Dari kunjungan tersebut diputuskan untuk melakukan revisi pada perwali dengan melakukan langkah-langkah ekstrim dengan mengatur pembatasan waktu jam malam, pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selama perwali 28 tahun 2020 itu tidak ada pembatasan tidak ada pelarangan, sehingga mereka beraktifitas sesuai dengan waktu yang ada di dalam perijinan. Nanti kalau ada revisi ada pembatasan atau penutupan maka kita lakukan. Selama itu tidak ada maka kami tidak punya wewenang, sementara ini anjuran dari perwalinya sebelum ada revisi itu protokol kesehatan. Kalau mereka sudah penuhi maka dibuat proses assesment ke pariwisata nanti akan dikaji, kalau sudah memenuhi maka mereka boleh beroperasi tanpa pembatasan jam," pungkasnya.byt/jem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU