RPH Surabaya tidak Mempunyai Dokter Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 08:48 WIB

RPH Surabaya tidak Mempunyai Dokter Hewan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya tidak memiliki dokter hewan yang semestinya melakukan kontrol terhadap kesehatan hewan sebelum disembelih. "Dulu sempat ada dokter hewan di RPH. Kita angkat sebagai pegawai tetap. Tapi Direktur Keuangan RPH tidak mau bertanggung jawab dengan tidak menggajinya selama beberapa bulan," kata Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Teguh Prihandoko, Rabu. Dokter hewan yang sudah bekerja selama tiga bulan di RPH tersebut, menurut dia, akhirnya keluar. Namun, gaji yang tidak dibayarkan itu menjadi tanggungan Dirut RPH. "Makanya dirut punya kasbon sekitar Rp30 juta," kata Teguh yang sudah mengajukan pengunduran diri jabatannya sejak 17 Desember 2018. Teguh menyayangkan rumah potong hewan yang berada di kota besar seperti Surabaya ini tidak memiliki dokter hewan yang semestinya harus ada di RPH setiap saat memantau kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih. Kondisi di KBS saat ini menurut Teguh cukup memprihatinkan menyusul dicabutnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Belum lagi proses audit sertifikasi halal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis (LPPOM) MUI Jatim di RPH sempat mengalami titik kritis. Tidak adanya kesamaan persepsi di internal direksi RPH dalam menjalankan organisasi perusahan menjadi penyebab memburuknya kondisi perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Surabaya ini. Teguh menilai dengan kondisi ini, maka yang dirugikan adalah masyarakat, begitu juga dengan jaminan keamanan pangan akan terancam. Untuk itu, Teguh memilih sikap mengundurkan diri dengan harapan Pemkot Surabaya bisa menata ulang RPH agar lebih baik. Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono mengatakan bahwa pengangkatan dokter hewan yang dimaksud sepihak karena tidak melibatkan dua direktur yang ada di RPH. "Dulunya memang dokter hewan kemudian diangkat Dirut RPH jadi Kasubag Litbang di RPH," katanya. Selain itu, lanjut dia, proses pengangkatan dokter hewan sebagai pegawai tetap dengan jabatan Kasubag Litbang RPH tidak melibatkan Badan Pengawas (Bawas) RPH. "Saat itu, saya menyarankan agar ada pernyataan tertulis berupa persetujuan dari bawas. Kami tidak mau menghalalkan segala cara karena itu bisa membahayakan," katanya. Namun karena tidak adanya tanggapan, lanjut dia, pihaknya akhirnya menetapkan prosedur dengan tidak menangung gaji selama tiga bulan kepada dokter hewan itu. Ia juga menilai dokter hewan tersebut secara integritas dan personalianya kurang bagus, begitu juga dengan etos kerjanya rendah karena jarang masuk kerja. "Sampai ujung-ujungnya Pak Teguh sendiri yang memutus hubungan kerja dokter hewan itu," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU