Home / Surabaya : Amblesnya Jalan Raya Gubeng Merugikan Publik Surab

RS Siloam, PT NKE dan Pemkot Bisa Digugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Des 2018 11:04 WIB

RS Siloam, PT NKE dan Pemkot Bisa Digugat

Noviyanti Tri, Alqomar, Firman Komeng, Prila Sherly, Tim Wartawan Surabaya Pagi Amblesnya jalan raya Gubeng, Surabaya, dipastikan merugikan publik. Mulai terputusnya jalan utama di kota pahlawan, terganggunya distribusi air PDAM, hingga rusaknya bangunan seperti dialami Bank BNI dan toko di kawasan strategis tersebut. Lantaran merugikan, masyarakat Surabaya didorong untuk melayangkan gugatan class action maupun citizen law suit ke pengadilan. Gugatan ditujukan kepada Rumah Sakit Siloam (Lippo Group), PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk maupun Pemkot Surabaya. -------- Demikian kesimpulan dari pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, Sekretaris Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim Sumarso dan advokat Dian Purnama Anugerah dari Unit Kajian dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga Surabaya. Masyarakat Surabaya dapat mengajukan gugatan class action atau gugatan secara kelompok kepada yang paling bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Namun untuk hal ini harus menunggu penyelidikan Polda Jatim. Bila adanya faktor kelalaian di pihak swasta, maka yang bertanggung jawab adalah RS Siloam selaku pemilik proyek perluasan basement dan kontraktor (PT NKE) selaku pelaksana proyek, papar I Wayan Tatib ketika diwawancarai Surabaya Pagi, Kamis (20/12/2018). Dijelaskan, proses pengajuan gugatan class action melalui perwakilan masyarakat. Bisa dari RW se-kota Surabaya atau lebih diringkas lagi melalui per wilayah, seperti Surabaya barat, timur, utara, selatan dan tengah. Setidaknya masing-masing harus diwakili oleh dua RW yang nantinya menyusun gugatan class action untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya disertai dengan bukti permulaan dari hasil penyelidikan Polda Jatim, terang Wayan. Di dalam gugatan class action, diajukan oleh seorang perwakilan yang juga korban atau yang dirugikan dari peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Anggota dari kelompok tersebut memberikan kuasa pada perwakilan agar mengajukan gugatan. Harus ada kesamaan antar anggota seperti kesamaan fakta, kerugian, dan lainnya yang semuanya diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002, jelasnya. Hal senada diungkapkan Sumarso, salah satu advokat senior di Surabaya. Menurutnya, Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, yang ambles pada Selasa (18/12) malam lalu, jelas merugikan publik. Ia menyebut warga sebagai pengguna fasilitas umum menjadi korban dari dengan terputusnya jalan nasional itu. Hanya saja, untuk mengajukan class action, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahan Pemkot atau pihak swasta (RS Siloam dan PT NKE). Agar gugatan tidak dianggap prematur, cetus Sumarso dihubungi terpisah. Bukti kesalahan itu, lanjutnya, penting. Sebab hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab awal amblesnya Jalan Raya Gubeng. Meski sejumlah pihak sudah ada yang menyatakan, bahwa jalan ambles karena proyek basement RS Siloam yang digarap PT NKE. Menurut Sumarso, Pemkot Surabaya bisa menjadi tergugat jika ada unsur lalai dalam pengawasan sehingga terjadi insiden tersebut. Sebab Pemkot sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian ijin pembangunan. Namun jika terbukti karena kesalahan konstruksi, maka PT NKE yang menjadi tergugat pertama. "Warga juga dapat menuntut ganti rugi pada Pemkot karena putusnya akses jalan raya yang belum diketahui sampai kapan dapat diselesaikan," terang dia. Bisa Dipidanakan Tidak hanya masyarakat Surabaya yang seharusnya berani untuk menyuarakan protesnya dan mengajukan gugatan terhadap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pihak yang dirugikan langsung seperti Bank BNI dan Toko Tas Elizabeth, juga bisa mengajukan gugatan. Selain bangunan rusak, pelayanan terhadap customer juga terganggu. Bahkan, berpotensi terjadi kerugian. Seharusnya pihak yang paling merasa dirugikan dalam kasus ini adalah Elizabeth dan BNI karena para karyawan tidak dapat bekerja dan menghambat urusan nasabah maupun pelanggan lainnya. Sehingga, kerugian yang lebih besar dapat dirasakan oleh kedua pihak tersebut karena merasa terhambatnya jalan bisnis, beber Abdul Malik, Ketua DPD KAI yang diwawancarai Surabaya Pagi, Kamis (20/12/2018) kemarin. Elizabeth dan BNI, lanjutnya, dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Surabaya dan pidana terhadap kontraktor maupun RS Siloam. Untuk laporan pidana dapat ditujukan kepada pihak kontraktor (PT NKE) dan RS Siloam karena faktor kelalainya. Sebenarnya sebelum amblesnya Jalan Raya Gubeng, pihak petugas dari kontraktor telah mengetauhi akan terjadinya peristiwa tersebut. Maka dari itu, peristiwa ini tidak memakan korban sama sekali karena telah ada peringatan, lanjut Malik. Sedangkan untuk gugatan perdata dapat ditujukan pada Pemerintahan Kota Surabaya karena merasa dirugikan dan terganggu dengan adanya peristiwa ini. Bagaimana bisa proyek sebesar ini tidak diawasi oleh pihak Pemkot sehingga masuk dalam faktor kelalaian juga. Ketika adanya pembicaraan bahwa untuk pembangunan jalan sementara ini menggunakan APBD yang telah dianggarkan. Tidak ada APBD yang dianggarkan untuk peristiwa ini namun bencana alam. Peristiwa ini tidak termasuk bencana alam, sehingga pihak Pemkot tidak bisa menggunakan uang rakyat untuk hal ini, jelas Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. Gugatan Citizen Law Suit Berbeda dengan dua advokat senior, Dian Purnama Anugerah, pakar hukum muda asal Universitas Airlangga Surabaya menilai dari peristiwa amblesnya jalan raya Gubeng, warga lebih pas mengakukan gugatan citizen law suit. Untuk peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng sebenarnya lebih sesuai menggunakan gugatan Citizen Lawsuit daripada class action. Meskipun belum ada pengaturannya di Indonesia, namun dalam beberapa kasus telah diterapkan yang biasanya terkait dengan kerugian masyarakat akibat perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, ujar Dian. Dipanggil Ketua DPRD Sementara itu, PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk maupun RS Siloam menyatakan siap bertanggung jawab terhadap pemulihan Jalan Raya Gubeng, yang ambles pada Selasa (18/12) malam. Hal itu diungkapkan dalam hearing bersama Ketua DPRD Surabaya Armuji, Kamis (20/12) kemarin. Rapat hearing ini dihadiri perwakilan PT. Saputra Karya (Owner), PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (kontraktor) dan beberapa SKPD Pemkot Surabaya terkait. Sementara untuk konsultan hanya dihadiri wakil dari PT. Ketira Engineering Consultants (Struktur), karena konsultan Pengawas (PT. Saputra Karya) masih berada di Jakarta. Selaku pemimpin rapat, Armuji mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, terkait kronologis awal terjadi settlement di area proyek RS Siloam sehingga berakibat amblesnya jalan Raya Gubeng. Ternyata tanda-tanda adanya penurunan tanah (settlement) sudah muncul sejak pengerjaan lantai 3 ke bawah, bahkan kelanjutan pelaksanaannya sempat dihentikan dengan tujuan melakukan evaluasi, ungkap Armuji, usai memimpin hearing. Politisi PDIP ini menuturkan pihaknya hanya bertujuan meminta keterangan terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, karena menyangkut pelayanan masyarakat dan berakibat efek domino yang cukup signifikan terhadap perputaran ekonomi di Surabaya. Hasil keterangan yang kami dapat, ternyata ijinnya ada dua tahap, yang pertama tahun 2015 untuk 22 lantai, kemudian ada revisi ada penambahan 6 lantai. Jadi tidak untuk rumah sakit saja, karena itu hanya salah satu tenan, jadi nanti untuk hotel dan fasiltas lainnya, tuturnya. Pria yang akrab dipanggil Cak Ji ini menyayangkan, kenapa semua pihak yang terkait di pelaksanaan proyek Siloam tidak segera berkoordinasi dengan pemkot saat pertama kali ditemukan adanya tanda-tanda settlement tersebut. Namun Armuji memberikan apresiasi kepada owner dan kontraktor pelaksana proyek RS Siloam, karena mengaku bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan (rekondisi) jalan Raya Gubeng yang saat ini kondisinya ambles. Pengerjaan rekondisi akan dimulai hari ini (kemarin), dan berjanji kepada kami untuk menyelesaikannya dalam waktu sepuluh hari, untuk itu Pemkot tidak perlu lagi menggunakan dana sepeserpun untuk rekondisi termasuk dana bencana itu, terangnya. Pengawas Proyek Disoal Tidak hanya itu, kat Armuji, Owner dan Kontraktor juga akan meng-cover semua dampak yang ditimbulkan sebagai bentuk tanggung jawab mereka, termasuk terhadap beberapa bangunan di sekitarnya, pemkot tinggal melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan rekondisi. Namun DPRD Surabaya tidak hanya berhenti, karena Komisi C juga akan tetap memanggil Konsultan Pengawas yang saat ini belum bisa hadir, untuk dimintai keterangan terkait tahapan pelaksanaan proyek yang akhirnya menimbulkan insiden ambles tersebut. Setahu kami, semua kegiatan kontraktor yang kaitannya dengan pelaksanaan proyek atas sepengetahuan dan seijin konsultan pengawas, itu ada di daily report (laporan harian kontraktor), maka kami juga ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan konsultan pengawas melanjutkan pelaksanaan proyek setelah ditemukan tanda-tanda settlement di beberapa titik, papar Armuji. 10 Hari Pemulihan Joko Eko, Dirut PT NKE memastikan mulai Kamis (20/12/2018) sore, proses pengurugan selaku langkah awal dimulai. Kita tanggung seluruh perbaikan yang harus dilakukan. Untuk di bawah bangunan Elizabeth dan BNI akan kita urug dengan campuran sirtu, semen, dan beton. Untuk jalannya, akan menggunakan sirtu saja, ucap Joko. Joko melanjukan pihaknya sudah menyiapka sejumlah uang untuk melakukan perbaikan Jalan Gubeng yang ambles. Kita siapkan hingga Rp 10 miliar untuk proses perbaikan yang dilakukan, tambahnya. Proses pengerjaan, dipaparkan Joko, memiliki target akan tuntas pada tahun baru 2019 nanti. Kita kerja 24 jam. Sepuluh hari paling tidak akan selesai, pungkasnya. Periksa 34 Saksi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya tengah memeriksa 34 saksi terkait amblesnya jalan Gubeng. Dari jumlah 34 orang yang diperiksa itu, Luki masih enggan merinci secara detail siapa saja yang telah diperiksa. Namun pihaknya memastikan jika kejadian tersebut murni merupakan kesalahan teknis yang diakibatkan proyek pembangunan basement RS Siloam. Bahkan, Luki juga menyebut jika proyek RS Siloam itu juga akan dibangunkan mall menjulang 26 lantai. "Ada 34 orang, kami gelarkan semalam, mereka pekerja lapangan, para ahli dan juga korporasi. Nah dari situ kami pastikan, kejadian ini sangat kuat dugaannya kesalahan teknis manusia. Kami masih perdalam itu, termausk informasi jika tempat tersebut akan dibangun mall setinggi 11 sampai 26 lantai," papar Luki saat meninjau lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng, kemarin. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU