RT/RW Keluhkan Aturan Pindah Datang Penduduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 09:39 WIB

RT/RW Keluhkan Aturan Pindah Datang Penduduk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Surabaya, Jawa Timur mengeluhkan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.12/18749/Dukcapil Tentang Pindah Datang Penduduk yang kini dianggap tidak memerlukan lagi surat pengantar RT/RW. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan aturan baru Kemendagri terkait pindah datang tersebut berlaku untuk kondisi darurat. "Kalau kondisinya masih bisa, ya sesuai prosedur yang ada saat ini. Tapi kalau kondisi tidak memungkin pemohon untuk memenuhi persyaratan tersebut akan dibantu pemindahan data kependudukan secara daring. Tapi tetap harus ada surat pernyataan jaminan tempat tinggal, sesuai surat edaran tersebut," katanya. Ia mencontohkan penduduk dari Palu, Sulawesi Tengah atau korban gempa bumi yang mengungsi ke Surabaya, tidak mungkin harus mengurus surat pengantar dari RT/RW, Lurah dan Camat di Palu. "Jadi ini kondisi darurat," ujarnya. Termasuk bagi penduduk yang sudah tinggal lebih dari satu tahun ingin menjadi penduduk luar pulau, kata dia, maka bisa dipindahkan secara daring. Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat KTP elektornik atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotocopy KK.n sb/03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU