Rudi Wahono, Direktur Utama Boneka PT SGS, dari Sopir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 00:11 WIB

Rudi Wahono, Direktur Utama Boneka PT SGS, dari Sopir

SURABAYA, Surabaya Pagi - Rudi Wahono, pegawai level biasa di PT Surya Graha Semesta ( SGS), benar-benar menanggung akibat yang tidak dipikirkan sebelumnya. Sebagai staf yang merangkap sopir, dirinya bersedia didapuk menjadi Direktur Utama PT SGS, milik Tjaho Widjaya alias Ayong dan Punggowo Santoso, dua taipan Sidoarjo, yang memiliki rumah mewah di Bintang Diponggo dan Citraland Surabaya. Rudi berkantor di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di kantor Ruko ini, Rudi, sehari-hari tidak memiliki kantor selayaknya direksi. Rudi, berkantor sambil cangkrukan dengan sopir direksi. Maklum, Rudi, dikenal orang kepercayaan Ayong, yang dibayar dua kali gaji sopir. Tetapi, Rudi Wahono, pria berkulit hitam tinggal di sebuah kampung Sidoarjo, harus mau menandatangani dokumen perjanjian kredit Standby Loan (SL) sebesar Rp 306.050.000.000, di Bank Jatim. Uang sebesar ini tidak diterima Rudi, tetapi rekening PT SGS, yang dikendalikan oleh taipan asal Blitar Ayong dan Taipan asal Surabaya Punggowo. Keduanya dicatat selaku pemegang saham PT SGS di Bank Jatim, bukan Direksi. Kredit yang menggunakan nama Rudi Wahono ini diajukan pada tahun 2010. Tanyakan ke semua pegawai PT SGS, dari Erwanto sampai ke office Boy, Rudi itu sopir yang didapuk jadi Direktur Utama dengan janji gaji lebih dan fasilitas Inova, kata seorang sopir PT SGS, yang ditemui Surabaya Pagi, sedang nongkrong di warung kopi dekat Ruko Kepuh. Pria ini sedih dengan penetapan Rudi sebagai tersangka, karena selain tidak menikmati uang kucuran Bank, Rudi juga tidak mengerti tugas seorang Direktur Utama sebuah perusahaan kontraktor. Sementara, Rudi Wahono sendiri, selain dalam lingkaran korupsi Bank Jatim, juga disasar dengan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, sejak 2016, Bareskrim Mabes Polri sudah mengendus adanya korupsi di Bank Jatim saat era Hadi Sukrianto, Direktur Utama Bank Jatim, sebelum Suroso. Diperalat Ayong Dalam kasus ini, informasi dari Mabes Polri, yang melobi direksi Bank Jatim adalah Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso, selaku pemegang saham PT SGS. Sedangkan Direktur utama PT SGS, Rudi Wahono, hanya diperintah menandatangani kredit Standby loan, bersama Erwanto, orang kepercayaan Ayong. Bahkan, Rudi Wahono, ini hanya direktur boneka bentukan Ayong dan Punggowo. Kasihan, dia (Rudi Wahono, red) ini diperalat sama Ayong. Disuruh jadi Direktur, ucap sumber di Mabes Polri, yang menangani kasus korupsi Bank Jatim. Sejak kasus ini terungkap, aset-aset tanah dan bangunan yang dijaminkan PT SGS, sudah dilakukan penyitaan oleh Bank Jatim. Termasuk beberapa mobil mewah yang disita tanpa BPKB. Kehabisan Uang Saku Sementara, Rudi Wahono, tercatat sebagai Dirut PT SGS abal-abal. Padahal, Rudi Wahono merupakan pegawai rendahan di PT SGS. Padahal dia itu pegawai rendahan. Terus diiming-iming gaji direktur, ujar sumber itu. Menurut sumber di Bareskrim Mabes Polri, Rudi dijadikan boneka oleh Ayong dan Punggowo, dengan iming-iming gaji direktur. Kini, setelah skandal PT SGS terbongkar, mobil inova perusahaan disita Polri, Rudi yang berdomisili di Tulangan, naik sepeda motor. Bahkan saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, ia disangoni penyidik, karena kehabisan uang saku. Tak Sesuai DER dan SPMK Pengajuan kredit itu oleh PT SGS dipergunakan untuk pembangunan 8 (delapan) proyek diantaranya, pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, pembangunan Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun dan pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim serta pembangunan proyek pasar Caruban Madiun. Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Selain itu, PT SGS ternyata tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi, berdasarkan SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Nomor SK Dir. Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. Selain itu, hasil audit BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Timur, menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864. Selanjutnya, penyidik Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Jatim, diantaranya Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim,; Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim),; Harry Soenarno, Relation Manager (RM) Bank Jatim dan Iddo Laksono Hartanto (Kepala Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim). Ke- 4 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU