Rumah Bos Gunungsari Intan Dijaminkan Rp 52 M ke Costaristo Tee

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 22:02 WIB

Rumah Bos Gunungsari Intan Dijaminkan Rp 52 M ke Costaristo Tee

i

Rumah milik Swee Ing alias Mariani Tanubrata dan Welly Tanubrata di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 155-157 Surabaya.

 

Rumahnya di Jalan Raya Kertajaya Indah No 155-157 Surabaya Telah Diletakan Hak Tanggungan (HT). Kini Dilelang Karena tak Bisa Bayar. Data di PN Surabaya, Swee Ing, bos Factory Outlet Elektronik “Gunungsari Intan” Sedikitnya 14x Terlilit Perkara Pidana dan Perdata

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rumah Swee Ing alias Mariani Tanubrata, di Jalan Raya Kertajaya Indah No 155-157 Surabaya, kini dilelang. Pelelangan rumah bos Factory Outlet Elektronik “Gunungsari Intan” ini didasarkan lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.  Dimana, rumah ini telah dijaminkan ke Costaristo Tee, sebesar Rp 52 miliar. Surat rumah di Jalan Raya Kertajaya Indah itu, saat dijaminkan dimiliki oleh suami istri Mariani Tanubroto - Kuncoro Tanubrata dan telah dicatat dalam Hak Tanggungan atas nama Costaristo Tee.

Penandatanganan penjaminan atas pengakuan hutang ini dilakukan oleh Welly Tanubrata, anak Swee Ing kepada Costarista Tee, pada tanggal 24 Agustus 2016, di notaris Surabaya. Dalam perjanjian antara Welly dengan Costarista Tee, sebagai pemilik rumah, Swee Ing alias Mariani Tanubrata bersama Kuncoro Tanubrata, membuat penandatanganan pembebanan Hak Tanggungan (HT) terhadap sertifikat HGB yang dijaminkan.

 

Untuk Pelunasan di Bank

Michael, Staf bidang hukum Costaristo Tee yang dikonfirmasi atas kasus ini menegaskan sesuai dengan informasi yang diterima dari Klien bahwa pada awalnya Mariani Tanubrata alias Swee Ing ini hendak meminjam dana ke Costaristo Tee senilai Rp 47 Miliar. Pinjam dana itu untuk membayar pelunasan pinjaman di Bank Agris senilai Rp 37 Miliar atas nama anak Swee Ing, Welly.

“Mau pinjam dana Rp 47 Miliar. Karena punya hutang di bank sebesar Rp 37 Miliar dan sisanya untuk kebutuhan modal usahanya ” jelas Michael, kepada Surabaya Pagi, Jumat (4/9/2020).

Alhasil, tambah Michael, setelah itu pinjaman senilai Rp 47 Miliar itu dituangkan di dalam Akta Pengakuan Hutang dimana, sebagai Debitur, yakni Welly Tanubrata dengan penjamin dua orang tua Welly yaitu suami istri Mariani dan Kuncoro Tanubrata.

“Saat penandatanganan Akta Pengakuan Hutang, orang tua Welly menjaminkan rumahnya di Jalan Raya Kertajaya Iindah No. 155-157 Surabaya kepada Pak Costa (Costaristo Tee, red) dengan pemberian / pemasangan Hak Tanggungan, yang semuanya sudah tuntas secara hukum, dimana kedua orang tua Welly, Mariani dan Kuncoro sudah menandatanganinya dokumen hukum yang pada intinya rumah tsb. dijadikan jaminan untuk menanggung hutang dari anaknya, Welly yaitu berupa pemberian  Hak Tanggungan,” beber Michael.

Ternyata, pinjaman awal Rp 47 Miliar, Welly, anak Swee Ing, selanjutnya masih memiliki kewajiban lain, sehingga hutangnya bertambah. Willy mengajukan pinjaman tambahan lagi menjadi Rp 52,5 Miliar. Dimana posisi dalam Akta Pengakuan Hutang, Welly Tanubrata sebagai Debitur, kemudian Mariani Tanubrata dan Kuncoro Tanubrata sebagai penjamin. Serta Costaristo Tee, sebagai Kreditur.

Namun sayangnya, tambah Michael, hingga akhir tahun 2019, apa yang dijanjikan Mariani dan Welly, yang mereka sampaikan di awal penandatanganan Akta Pengakuan Hutang, bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah meminjam di bank lain selain Agris, tidak terealisasi, padahal janji awalnya akan diselesaikan / dikembalikan pada tahun 2017.

“Sejak awal, menerima pinjaman sampai dengan total Rp 52,5 Miliar. Welly sudah tidak pernah bayar pinjamannya sama sekali ke Pak Costa, Bahkan, menurut keterangan Michael, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang diharapkan oleh Pak Costa. Ini khan menunjukkan tidak ada niat baik dari mereka untuk melunasi kewajibannya kepada Pak Costa” jelas Michael. Bahkan, jauh sebelum pihak Welly Tanubrata meminjam Rp 52,5 Miliar, tambah Michael, sesuai dengan informasi dan data yang ada pada 16 Oktober 2017, baik Swee Ing dan Welly Tanubrata meminjam Rp 1,25 miliar yang oleh pihak keluarga Pak Costa, dipinjamkan dalam bentuk 10 lembar cek senilai Rp 125 juta. “Akan tetapi, sampai dengan saat ini pun, belum dibayar,” tambah Michael kepada Surabaya Pagi, Minggu (6/9/2020) kemarin.

 

Swee Ing Malah Ajukan PKPU

Bahkan, pada tanggal 9 Oktober 2019, Swee Ing justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Surabaya dengan Nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Dari penelusuran Surabaya Pagi, dalam kurun waktu enam bulan, tepatnya pada 26 Maret 2020, Hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya menyatakan bahwa Swee Ing alias Mariani Tanubrata, pailit.

Dalam putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, perkara PKPU Swee Ing itu, dipimpin majelis hakim Sigit Sutriono dengan hakim anggota Dwi Winarko dan Anne Rusiana. Majelis hakim menyatakan dalam putusannya, 1) Menyatakan Pemohon MARIANI TANUBRATA dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya; 2) Menunjuk Pesta Partogi H. Sitorus, S.H , M.Hum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; 3) Mengangkat : Sdr. MUHAMAD IDRIS, S. SOS., S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU AH. 04.03-220 tanggal 27 Oktober 2016 Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, berkantor di MUHAMAD IDRIS & PARTNERS, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No. 2 Lt.3, Jl. TB. Simatupang Raya, Jakarta–12310, sebagai kurator ; 4) Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; dan 5) Menghukum Pemohon (Debitur) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.915.000,- (Empat juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ;

Hal itu dibenarkan oleh Michaell, bahkan setelah Swee Ing dinyatakan Pailit, tak lama keluar Penetapan Masa Insolvensi oleh Pengadilan Niaga di PN Surabaya pada tanggal 9 Juli 2020.

“Setelah terbit penetapan masa insolvensi, pak Costa, selaku Debitur dalam perkara ini, mendaftarkan lelang ke KPKNL Surabaya, atas jaminan Ibu Mariani Tanubrata. Nah hingga kini, muncul tiba-tiba, tiga anak Mariani yang tidak terima dan melakukan gugatan,” jelas Michael.

 

Klaim Mariani Tanubrata

Sedangkan, pengacara Mariani, Trisno Hardani menyatakan, yang punya utang kepada Costaristo Tee sebenarnya anak Mariani bernama Welly Tanubrata.

Menurut dia, Mariani hanya sebagai penjamin utang anaknya saja. Costaristo Tee adalah anak Teguh Kinarto tetangga Mariani ketika masih tinggal di Malang. Kedekatan itu yang membuat kedua pihak ini punya hubungan utang piutang. "Utang piutang personal biasa," ujar Trisno kemarin.

Klaim Trisno sebagai pengacara Mariani, bahwa Mariani tidak lepas tanggungjawab. Bahkan Mariani alias Swee Ing, sudah membayar secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama, Rp 590 juta dan kedua Rp 607 juta yang dibayar dengan ditransfer. Pembayaran ketiga berupa Ruko di HR Muhammad No. 94 B senilai Rp 6,8 miliar.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Trisno mengkalim bahwa Costaristo Tee tidak berhak mengajukan lelang ke KPKNL terhadap aset kliennya. Alasannya, aset-aset kliennya kini sedang dihitung kurator setelah dinyatakan pailit. "Sekarang aset itu masih haknya kurator. Bukan hak kreditur separatis. Kreditur sudah menjual barang jaminan debitur," katanya.

Dia juga keberatan dengan nilai appraisal atau penghitungan terhadap nilai aset oleh KPKNL. Nilai yang sudah ditetapkan Rp 58,5 miliar. Dia mengklaim berdasarkan penghitungannya nilainya mencapai Rp 90 miliar. Dia ingin agar kreditur lebih bersabar dengan menunggu penghitungan dari kurator. "Harusnya mereka menunggu. Sepanjang tidak ada keberatan dari debitur akan diputuskan dijual. Yang menjadi hak kreditur diserahkan. Sisanya menjadi hak debitur," ujarnya.

 

Kerap Berurusan dengan Hukum

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Swee Ing alias Mariani Tanubrata sendiri kerap berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini berdasarkan info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya. Dalam sistem ini bila dimasukkan kata kunci Mariani Tanubrata, muncul 14 nomor perkara yang pernah didaftarkan di PN Surabaya.

Perkara yang paling lama yakni tahun 2008 perkara wanprestasi antara Mariani Tanubrata dengan Tan Kioe Sing alias Ester Setiawan. Sengketa dengan Ester terkait kepemilikan berlian. Perkara ini sudah masuk dalam peninjauan Kembali. Kemudian juga tahun 2013, Ester Setiawan menggugat balik Mariani Tanubrata.

Bahkan, Swee Ing sendiri, tahun 2013 juga pernah menjadi terdakwa penipuan bersama Fera Tanubrata terkait jual beli ruko. Swee Ing alias Mariani Tanubrata divonis on-slag van recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan sebuah tindak pidana.

Selebihnya, hingga tahun 2015 sampai tahun 2020, perkara gugatan Mariani Tanubrata, baik sebagai Tergugat atau Penggugat, malang melintang di PN Surabaya.

Lantas, bagaimana sengketa hukum yang melibatkan keluarga Swee Ing? Ikuti penelusuran tim investigasi edisi esok. tyn/pat/rmc/007

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU