Rumah Majikan Sepi, Sopir Gagahi Anak Dibawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2019 13:25 WIB

Rumah Majikan Sepi, Sopir Gagahi Anak Dibawah Umur

SURABAYAPAGI.com - Berdalih karena cinta dan suka sama suka, seorang pemuda berinisial MS (27) nekat menggagahi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun dan duduk di sekolah kelas XI SMA. Pemuda asal Dusun Jatiagung Kecamatan Gumuk Mas Jember itu tak kuasa menahan hasrat seksualnya usai menjalin hubungan dekat dengan Bunga. Aksi bejat itu dilakukan MS di rumah majikannya. MS memang bekerja sebagai sopir di sebuah rumah jalan Dharmahusada Utara 8 Surabaya. Saat itu, MS membujuk Bunga dengan cara diajak jalan-jalan. Melalui pesan Whatsapp, MS menjanjikan akan mentraktir Bunga. Setelah sepakat dijemput, MS kemudian mengajak Bunga makan lebih dulu, sebelum akhirnya dibujuk untuk ikut ke rumah sang majikan yang sedang sepi. "Dari situlah rencana jahat pelaku dilakukan. Korban dibujuk sehingga mau melayani nafsu bejat pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan merekam aktifitas seksualnya itu dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban nekat mengadu," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (11/4). Setelah beberapa hari merasa ada yang berubah usai aksi bejat MS, Bunga akhirnya tersadar. Ia pun memberanikan diri untuk bercerita kepada sang ayah tentang apa yang dialaminya bersama MS. "Karena tidak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kami, berikut informasi dan identitas pelaku MS. Dari situlah kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tambah Ruth. Aksi bejat MS baru dilakukan sekali. Namun, meski berdalih suka sama suka, perbuatan MS telah melanggar hukum. Ia dijerat tentang Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU