Rumah Mewah Cen Liang di Graha Family Terancam Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Nov 2019 18:52 WIB

Rumah Mewah Cen Liang di Graha Family Terancam Dieksekusi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini kembali muncul pihak yang merasa dirugikan atas kelakuan Cen Liang. Dia adalah N.S Sujatmiko, selaku ahli waris almarhum Aji Samudra Sujatmiko. Seusai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana terdakwa Cen Liang dan Iunike, Kepada Surabaya Pagi, pria yang kerap dipanggil Sujatmiko ini menceritakan kronologis asal muasal hutang sebesar Rp 950 juta berupa tiga Bilyet Giro (BG), yang dimiliki Henry J Gunawan kepada dirinya yang hingga saat ini belum juga terbayar Ayah saya meninggal sejak 2001 dan ibu saya (Djuliana Hawwani Gunawan) meninggal pada 2010. Orang tua kami meninggalkan harta salah satunya piutang sebesar Rp 950 juta pada Henry J Gunawan. Meskipun sudah melampaui proses hukum hingga inkracht, namun hingga saat ini hutang tersebut belum dibayar oleh Henry. Kami ingin mencari keadilan, ujar Sujatmiko membuka cerita, Rabu (13/11/2019). Awalnya, Sujatmiko konsultasi ke kantor TAN Lawfirm terkait solusi hutang tersebut. Oleh pengacara yang bertugas di TAN Lawfirm, ia disarankan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan mendatangi Henry J Gunawan alias Cen Liang dan membicarakan pelunasan hutang ini. Namun, bukannya disambut baik, Sujatmiko mengaku malah dimarah-marahi oleh Henry, yang pada intinya Henry tidak mau membayar hutang tersebut. Mendapati perlakuan seperti itu, akhirnya Sujatmiko memilihi jalur hukum guna menyelesaikan masalah tersebut. Didampingi pengacara TAN Lawfirm, akhirnya Sujatmiko mengajukan gugatan bernomor 906/Pdt. G/2013/PN.Sby dan menang. Kemenangan ini diperkuat lagi dengan putusan tingkat banding bernomor 248/Pdt/2015/PT.Sby hingga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan terbitnya putusan itu, Sujatmiko berharap masalahnya segera selesai. Ia lalu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik Henry berupa rumah yang berada di Perumahan Graha Family Blok W Nomor 71-73 Surabaya. Mengetahui Sujatmiko mengajukan sita eksekusi, Henry mencoba menganjal dengan cara mengajukan gugatan bernomor 984/Pdt.G/2016/PN SBY. Kendati pemeriksaan gugatan tersebut sempat menunda eksekusi, lagi-lagi Henry dinyatakan kalah oleh majelis hakim. Setelah putusan gugatan itu dinyatakan inkracht, upaya melanjutkan eksekusi perkara sebelumnya akhirnya kembali diajukan Sujatmiko. Namun, pihak Henry masih mencari celah, yaitu melalui istrinya Iuneke, yang kembali mengajukan gugatan perlawanan bernomor 253/ Pdt.Bth/2018/PN. Sby. Dalam gugatan ini, Iuneke Anggraini mengaku sebagai pemilik aset yang diajukan sebagai sita eksekusi diatas. Iunike mengaku kawin dengan Cen Liang pada tanggal 9 November 2011 dengan Perjanjian Kawin (pisah harta) pada 31 Oktober2011. Namun, hakim kembali menolak gugatan perlawanan yang diajukan istri Henry ini, sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditunggu untuk pelaksanaan eksekusi terhadap rumah Henry. Kendati demikian, persoalan baru menghantui pikiran Sujatmiko selaku pemohon eksekusi. Pasalnya, rumah Henry tersebut, belakangan diketahui juga bermasalah dengan Kantor Pajak. Dengan perkembangan kondisi terkini, semakin mempersulit upaya mendapatkan hak kami. Padahal putusan ini sudah inkracht sejak 2015 lalu. Kami memohon pengadilan dapat menentukan nasib dan hak kami, dengan segera melaksanakan eksekusi tersebut. Hutang ini muncul sejak 22 tahun lalu, saat saya masih berusia 11 tahun, imbuhnya. Terlebih, kondisi ekonomi yang menhimpit dialami Sujatmiko saat ini, sehingga membutuhkan hasil dari upaya eksekusi tersebut. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU