RUU MD3 Berpotensi Bagi-bagi Kekuasaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2017 00:32 WIB

RUU MD3 Berpotensi Bagi-bagi Kekuasaan

Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) saat ini masih digodok. Proses revisi ini diharapkan tak dijadikan ajang bagi-bagi kekuasaan. Pembahasan RUU ini harus menyangkut perubahan mendasar di lembaga legislatif. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan revisi UU tak bisa hanya untuk menyenangkan partai tertentu. Ia menyayangkan jika badan legislasi (Baleg) DPR kemudian mengakomodasi usulan penambahan jumlah pimpinan DPR yang dianggap tidak rasional. "Undang-Undang itu harus terkait dengan kepentingan bangsa dan keberlakuannya harus untuk jangka waktu lama," kata Lucius, Kamis (28/12). Menurut Lucius mekanisme pemilihan pimpinan DPR mestinya merepresentasikan kehendak rakyat yang diukur dalam perolehan suara Pemilu. "Jangan sampai pemilihan pimpinan mengulangi sistem terdahulu yang menyusun mekanisme pemilihan setelah komposisi perolehan kursi dalam pemilu legislatif sudah diketahui," ungkapnya. Fraksi PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 dianggap wajar bila kemudian mengusulkan penambahan kursi di pimpinan DPR. Namun, jika mengingkari perubahan mendasar dan luput memerhatikan kepentingan rakyat, RUU MD3 sebaiknya dibatalkan. "Jadi yang mesti direvisi sesungguhnya bukan soal tambahan satu kursi untuk PDIP saja, tetapi mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang harus memberikan peluang otomatis bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk memimpin DPR," tuturnya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU