RUU Omnibus Law Dinilai Bikin Neraca Dagang Makin Tekor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 17:21 WIB

RUU Omnibus Law Dinilai Bikin Neraca Dagang Makin Tekor

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law dinilai sejumlah ekonom berpotensi akan mengerek defisit neraca perdagangan Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut tentu akan membuat kegiatanimpormeningkat. Hal ini telah dikatakan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho bahwaomnibus law nantinya akan mempermudah proses perizinan investasi di dalam negeri. Dengan kemudahan itu, investasi akan banyak masuk. Jadi logikanya, investasi yang masuk tentu akan dibarengi dengan kegiatan ekspor dan impor. Sebab, pengusaha juga seringkali membutuhkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri dalam menjalankan bisnisnya. "Perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor berpotensi menjadi lebih longgar. Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efekomnibus law justru akan meningkatkan defisit perdagangan ke depan," ungkap Andry dalam diskusi online, dikutip Rabu (8/1). Dirinya menambahkan jika kinerja perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan masih defisit sebesar US$1,33 miliar pada November 2019. Defisit terjadi lantaran nilai impor yang lebih tinggi ketimbang ekspor. Rinciannya, impor per November 2019 sebesar US$15,34 miliar dan ekspor US$14,01 miliar. "Ingat kinerja perdagangan Indonesia belum juga membaik," imbuhnya. Karenanya, ia menyarankan pemerintah tidak terlena dengan memberikan keleluasaan dalam aktivitas perdagangan di RUUomnibus law. Apalagi, Andry menilai tak semua produk impor memiliki kualitas lebih baik dibandingkan dengan barang lokal. "Jangan sampai Indonesia memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas," terang Andry. Di sisi lain, Peneliti INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUUomnibus law perihal izin investasi. Salah satunya memasukkan aturan yang memperkuat wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Masalahnya, kata Ariyo, selama ini BKPM hanya fokus mengurus bagian hilir saja atau realisasi investasi. Namun, lembaga itu lemah dari sisi hulu atau perencanaan investasi. "Hal tersebut dipicu oleh belum optimalnya peran BKPM dalam melakukan koordinasi perencanaan proyek investasi, sehingga dalam RUU Omnibus Law perlu memasukkan aturan yang memperkuat BKPM," paparnya. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menambah poin bahwa investor bisa langsung mengucurkan dana ketika pemerintah sudah memberikan izin usaha secara umum. Artinya, mereka tak harus menunggu izin teknis lanjutan seperti sekarang untuk mulai menanam modal. "Jadi investor sudah bisa melakukan sewa kantor, merekrut karyawan, dan aktivitas bisnis dasar lainnya," jelas Ariyo. Dirinya berpendapat hal itu bisa mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan izin teknis, seperti izin lingkungan, izin operasional, dan izin lokasi. Dengan demikian, tak ada lagi investasi yang tertunda hanya karena proses perizinan yang panjang. Sebelumya, RUUomnibus lawyang tengah disusun pemerintah terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rencananya, kedua RUU tersebut akan diajukan pemerintah ke DPR pada tahun ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU