Saat ini, Tanah Puskopkar Masih Status Quo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Apr 2018 20:55 WIB

Saat ini, Tanah Puskopkar Masih Status Quo

SURABAYA PAGI, Surabaya Paska ditangkapnya kaki tangan Henry J Gunawan, yang mencaplok tanah milik Puskopkar Jatim, tak membuat tanah milik Puskopkar Jatim bisa langsung lepas dari penguasaan Cen Liang dan Reny. Dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan, sebagian tanah seluas 24 hektar di Desa Pranti, Juanda, telah dibangun puluhan pergudangan. Bangunan pergudangan itu dibangun oleh Cen Liang. Namun hingga kini penggarapannya mandek karena tidak satu pun yang bersedia membeli lahan sengketa tersebut karena tanah itu masih sengketa. Bahkan pada tahan awal dibangun pergudangan, PT Gala Bumi Perkasa dan PT Permata Inti sebagai pengembang (milik Henry Gunawan), telah memasang iklan jor-joran di koran harian terbitan Surabaya secara berturut-turut pada 17 Februari 2015. Hari pertama, iklan satu halaman warna, dan hari berikutnya iklan advetorial setengah halaman. Iklan PT Gala Bumi Perkasa di koran tersebut sebenarnya telah menginjak-injak hukum. Sebab lahan itu diiklankan untuk ditawarkan komersial kepada publik bahwa akan dibangun pusat pergudangan komersial dan pusat industri modern di kawasan Juanda. Masih Status Quo Ketua Puskopkar Jatim Tri Harsono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus berjuang untuk mempertahankan aset milik 2,9 juta karyawan dan anggota Puskopkar yang menjadi jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar dan telah diserobot Cen Liang. Statusnya masih quo (tanpa kepemilikan). Meski Henry Gunawan membangun puluhan pergudangan, tapi sampai sekarang tempat itu tidak bisa dijualbelikan atau dipindahtangan ke pembeli. Ini adalah bentuk perjuangan kami, terang Tri Harsono. Ditambahkan Tri Harsono, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Sidoarjo juga tidak berani membuatkan sertifikat atas lahan tersebut. Sehingga banyak pembeli yang ragu membeli pergudangan tersebut. Masalahnya statusnya masih konflik. Jadi kalau Henry memang ngotot menyerobot, ya terima saja akibatnya, tegasnya. Tri Harsono pun menilai cara kerja Henry yang kerap menyerobot tanah milik orang untuk dipergunakan keuntungannya sendiri. Ya itulah cara kerja (mafia) Henry. Dia telah menyerobot tanah kami dan membangunnya. Suka-suka dia menyerobotnya. Tapi kami tidak tinggal diam. Kami terus melawan. Puskopkar memang belum berhasil merebut tanah itu, tapi kami berhasil menghentikan penjualan pergudangan, ujar Tri. Diotaki Reny dan Cen Liang Secara terpisah, kuasa hukum Puskopkar, Soehirman, SH membeberkan, dugaan tindakan pelanggaran pidana Reny bukan hanya pemalsuan, tapi juga bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Bukti surat BPN Jawa Timur tanggal 6 Juni 2009 Nomor 600.35-5466 sudah sangat jelas menyatakan bahwa tanah tersebut dalam keadaan status quo sampai tercapai penyelesaian antara PT Dian Fortuna Erisindo maupun pihak-pihak terkait dengan Puskopkar. Faktanya, pihak Reny di luar sepengetahuan Puskopkar, tanah itu sudah menjual tanah tersebut kepada Cen Liang, sebagai Dirut PT GBP. Bahkan, menurut Soehirman, pihak Gala Bumi Perkasa dan Reny seperti akal-akalan saling menggugat di pengadilan. Gala Bumi Perkasa selaku pembeli tanah menggugat Renny selaku penjual tanah yang pembebasannya dibiayai kredit BTN itu. Mirip sinetron saling gugat sampai tingkat Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh PT Gala Bumi Perkasa. Saya sedih mencermati tanah milik koperasi karyawan koperasi se Jawa Timur ini, sekarang diklaim boss pemain tanah terkenal di Jawa Timur. Ini kan milik hajat hidup koperasi yang beranggotakan ribuan karyawan Jawa Timur. Ini mirip seorang ibu yang tidak pernah mengandung tapi merebut anak dari ibu kandungnya, kata Soehirman, pengacara senior di Jawa Timur yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum Unair ini. Soehirman mengaku, sebelumnya, Puskopkar didampingi pengacara lain menggugat Reny di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun dikalahkan. Setelah mempelajari fakta hukumnya, saya berkeyakinan hakim akan tersentuh nuraninya untuk memutuskan seadil-adil nya terhadap tanah yang dijadikan jaminan kredit BTN Rp 24 miliar oleh Puskopkar untuk biaya pembebasan kepada para petani itu. Saya akan semakin sedih kalau rakyat yang sudah banyak kehilangan tanah sekarang ini, susah mencari keadilan, kata Soehirman, yang dalam usianya memasuki kepala 7 masih tetap bersemangat menjalankan profesi sebagai advokat ini. sg/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU