Saat Merpati Berhasrat Terbang Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Sep 2018 09:25 WIB

Saat Merpati Berhasrat Terbang Lagi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT Merpati Nusantara Airlines terus berjuang agar dapat kembali mengudara. Maskapai yang dicabut izin terbangnya pada 1 Februari 2014, berharap sisa waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bisa dimaksimalkan sebaik mungkin. Dari total 270 hari PKPU tetap yang diberikan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk merekstrukturisasi utangnya, kini jatahnya tersisa 60 hari lagi. Di tengah kondisi yang kian mepet itu, angin segar menghampiri Merpati Nusantara Airlines. Pasalnya, kini ada investor bernama PT Intra Asia Corpora masuk untuk mendampingi perusahaan yang berdiri pada 6 September 1962 ini. Intra Asia Corpora untuk tahap awal dipersiapkan menghidupkan lagi mesin maskapai Merpati Nusantara Airlines. Hal itu, diamini oleh kuasa hukum debitur Rizky Dwinanto. Ada dua tahap, kata Rizky, peran dari Intra Asia Corpora dalam rencana bisnis yang ditawarkan kepada para kreditur saat rapat pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya (Jawa Timur). Tahap pertama, paparnya, kehadiran Intra Asia Corpora adalah menyertakan modal untuk menggerakan manajemen perusahaan untuk membiayai perusahaan bisa beroperasional kembali untuk 2 tahun awal. "Tahap kedua, setelah itu, Merpati memberikan saham kepada mitra strategis kami itu. Mereka [Intra Asia Corpora] nantinya sebagai pemegang saham. Jadi bertahap dulu, mitra strategis ini menyertakan modal dulu," kata Rizky, Rabu (12/9) malam. Rencana itu, bakal disampaikan oleh Merpati pada rapat kreditur yang rencana berlangsung pada dua pecan mendatang. Dewi fortuna sepertinya memang masih menaungi Merpati Nusantara Airlines. Pasalnya, para kreditur memberikan kesempatan dua kali kepada debitur perpanjangan 30 hari lagi untuk mengoptimalkan proposal perdamaiannya. Sedikit menilik ke belakang, Merpati Nusantara Airlines berstatus PKPU tetap, sejak diputuskan oleh PN Niaga Surabaya dengan No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby, pada 6 Februari 2018.jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU