Sabu Jaringan Internasional Diungkap, Tim Satgas Amankan 11,130 Kilogram Sa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 11:28 WIB

Sabu Jaringan Internasional Diungkap, Tim Satgas Amankan 11,130 Kilogram Sa

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Teddy Suhendyawan S, S.I.K., M.Si. berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (pengembangan ungkap kasus sebelumnya) pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 18.40 WIB di rumah tersangka bernama Nie Albert Handiono Niharjo,37, warga Petemon 1/ 81 Surabaya atau jl. Sidojangkung, RT 01 RW 01, Kelurahan Hulakan, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik. Direktur reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan penangkapan tersangka dan barang bukti 11,130 Kilogram ini hasil pengembangan tersangka yang sudah kita amankan." Ini merupakan pengembangan kasus narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam galon cat,"terangnya (31/7/2019). Kronologis penangkapan berawal dari sebelumnya tim satgas telah memonitor adanya pengiriman kembali Narkotika jenis Sabu yg dikirim dari jaringan Myanmar-Malaysia-Pontianak-Jakarta-Surabaya melalui jasa pengiriman/ ekspedisi, kemudian pada hari Rabu tgl 3 juli 2019 sekira jam 10.45 wib di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16 Jakarta Barat, tim Satgas menangkap dan mengamankan tersangka Peter Kristiono. Dia diketemukan Narkotika jenis Sabu yang Modusnya dimasukkan dalam galon cat dengan berat kurang lebih 11,5 kg. Selanjutnya, tim Satgas melakukan pengembangan lanjutan melalui komunikasi tersangka Peter. Ternyata, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman kembali Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan didalam galon cat (Pola yg sama) dari jaringan Myanmar-Malaysia-Pontianak-Surabaya-Madura. Dan pada hari kamis tanggal 25 juli 2019 tim Satgas berangkat menuju kota Pontianak, untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari jumat tanggal 26 Juli 2019 sekitar jam 18.40 Wib di rumah alamat jl. Gajah mada Gang. 19, No. 54, kecamatan. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, tim Satgas menangkap dan mengamankan tersangka Nie Albert Handiono Niharjo, sebagai penerima dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 48 galon cat yg diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 11,130 kg (berdasarkan hasil penimbangan ). Dan saat diperiksa petugas, tersangka Nie Albert Handiono Niharjo mengakui perbuatannya telah menerima 48 galon cat yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan dikendalikan oleh seseorang berinisial BS. Dirinya akan diberi uang jalan sebesar Rp 8 juta, jika sampai di Surabaya. Dan akan dapat tambahan Rp 5 juta saat di Pontianak (total Rp 13 jt) serta dijanjikan komisi uang lebih besar lagi Jika Narkotika jenis Sabu tersebut sampai Surabaya (sebesar Rp 200 jt), selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan 8 (delapan) galon cat dengan tutup warna biru yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 11,130 kg Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU