Sabu Rp 8 Miliar Terbongkar di Deltasari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Okt 2018 09:05 WIB

Sabu Rp 8 Miliar Terbongkar di Deltasari

SURABAYAPAGI.com,Surabaya Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar setelah meringkus dua orang kaki tangan bandar narkoba asal China, di Perumahan Deltasari, Sidoarjo. Kedua tersangka itu Amir (41) warga Jl Ahmad Yani Sidoarjo dan Muhammad Hamid (19) warga Jl Hasanudin, Pasuruan. Menariknya, keduanya merupakan paman dan keponakan. Dalam pengungkapan itu sebanyak 6,251 kg sabu disita. Penangkapan itu bermula saat kedua tersangka ini hendak melayani pembeli sabu dengan pesanan 55 gram dalam 11 poket. Namun, aktifitas keduanya tercium polisi. Hingga akhirnya, mereka ditangkap di depan ATM Delta Sari Sidoarjo, Selasa (2/10) lalu. Tak berhenti disitu, polisi yang curiga segera mengeler keduanya ke rumah kontrakan Amir di Perumahan Delta Regency Sidoarjo. Disitulah polisi menemukan 6,195 Kilogram sabu yang terbungkus plastik. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut jika dalam hasil penyidikan, barang tersebut merupakan milik Amir. Bahkan Amir merupakan mantan narapidana kasus yang sama dengan masa tahanan 15 tahun pada 2004 lalu. Baru bebas dari Nusakambangan, Amir berulah dengan menyetok barang haram jenis sabu yang akan didistribusikan di Jawa-Bali. "Barang tersebut masuk dari China, melalui jalur laut dan masuk ke Riau melalui jalur darat. Satu tersangka yakni AM (Amir) adalah residivis," kata Luki, Rabu (10/10) sore. Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan juga menuturkan alur distribusi barang haram itu. "Jadi awalnya pengembangan dari 55 gram. Kemudian Tim Unit III melakukan pendalaman dan didapati enam kilogram lebih. Barang itu didatangkan oleh MN atasan dari AM, namun mereka tidak saling bertemu melainkan berkomunikasi menggunakan BBM. Selanjutnya, AM ini bertemu kurir MN untuk mengambil barang tersebut yang disembunyikan dalam koper," beber Rudi. Hingga saat ini, polisi tengah memburu MN yang merupakan perantara bandar dari China ke AM. Sementara itu, sabu senilai kurang lebih delapan milyar rupiah itu akan dimusnahkan setelah proses pelimpahan selesai. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan diancam hukuman mati. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU