Sabu Seberat 4,185 gr Digagalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2019 15:29 WIB

Sabu Seberat 4,185 gr Digagalkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditreskoba Polda Jawa Timur bersama bea cukai membongkar sindikat narkotika jaringan internasional. Tersangka bernama Subekti Erfian Budi Utomo (45), warga Jl. Suropati No.150 Ngaglik Kota Batu (sesuai KTP). Sedangkan barang bukti yang juga diamankan Sabu Seberat 4,185 gram didalam tas yang dibawa tersangka. Direktur reserse narkotika Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, ini berkas kerjasama antar lembaga, yakni bea cukai. "Kita mencurigai bawaan salah satu penumpang pesawat jurusan Singapore-Surabaya dan benar ada barang haramnya yakni Sabu-Sabu seberat 4,185 gram. Kronologis kejadiannya, tim Gabungan/kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dengan Direktorat Jenderal BEA dan Cukai tipe A1Jatim mencurigai seorang penumpang pesawat jurusan Singapura-Surabaya juanda. Selanjutnya, penumpang tersebut diperiksa diruang insentif dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, barang yang dibawa tersangka mencurigakan. Setelah di periksa dengan x Ray, ternyata benar barang yang ada di dalam koper penumpang berisi Sabu-Sabu. Kemudian, penumpang tersebut dibawa ke Polda untuk ditindak lanjuti. Penumpang diamankan di Bandara Juanda Surabaya tepatnya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, barang bukti Narkotika berupa Sabu tsb ditemukan di dalam tas troli warna hitam kemudian barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas karton dan dilapisi dengan alumunium foil dan di lakban warna coklat. Selanjutnya dimasukkan ke dalam dinding koper warna hitam bersama pakaian tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti. Saat diperiksa tersangka Erfian, mengaku dirinya hanya disuruh dan nanti jika sampai di Juanda ada yang akan menjemput dirinya. Dia juga mengaku diberi imbalan Rp 20 juta jika berhasil menyerahkan barang bukti ini ke penerima. Barang bukti yang diamankan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 4.185 (empat ribu seratus delapan puluh lima) gram beserta karton sebagai pembungkusnya, Satu buah koper troly warna hitam, Satu buah passport nomor B0443542 an. SUBEKTI ERFIAN BUDI UTOMO, Dua buah Boarding pass pesawat Jet Star nomor penerbangan 3K592 tanggal 26 Maret 2019 rute Phonm Penh - Singapore dan nomor penerbangan 3K247 tanggal 27 Maret 2019 rute Singapore - Surabaya an. SUBEKTI ERFIAN BUDI UTOMO, Tiket pesawat rute Siem Reap (REP) - Manila (MNL), rute Manila (MNL) - Denpasar (DPS) dan rute Phnom Penh - Singapore (SIN) - Surabaya (SUB), Dua buah handphone merk OPPO warna gold nomor simcard 087863074746 dan warna putih nomor simcard 0885562937, Dua lembar western union dari Cambodia Asia Bank tanggal 11 Maret 2019, Sembilan lembar uang tunai senilao 504 dollar Amerika terdiri dari : 5 lembar pecahan seratus dollar Amerika dan 4 lembar pecahan satu dollar Amerika. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU