Sabu Senilai Rp 50 Miliar Gagal Masuk Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 00:10 WIB

Sabu Senilai Rp 50 Miliar Gagal Masuk Jatim

Modusnya, Sabu Disembunyikan Dalam Tong Bekas Cat Upaya kepolisian dan pihak terkait untuk menumpas peredaran narkotika di Jawa Timur tak main-main. Buktinya, hampir 50 kilogram sabu yang siap diedarkan berhasil dibongkar tim satgas anti narkoba.Dari jumlah itu, 23 kilogram dibongkar di sebuah desa Sokobanah, Sampang, Madura. Diduga sabu ini berasal dari Malaysia. Aksi penggerebekan dilakukan bak adegan dalam film Hollywood, karena polisi juga menggunakan helikopter milik TNI. Tim Wartawan SurabayaPagi, Firman Rachamanudin, Hendarwanto, Julian Romadhon Sabu seberat 50 kg itu disembunyikan dalam tong-tong bekas cat kiloan yang berhasil disita petugas. Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan yang terdiri dari Satnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI dan juga petugas Bea Cukai serta Polres Bangkalan dan Sampang menangkap lima tersangka yang terdiri dari sepasang pasutri dan tiga orang yang diduga oknum kepolisian polres Sampang, Madura. "Puluhan kilo narkotika tersebut disita dari 4 laki laki dan 1 perempuan, dengan jumlah barang bukti mencapai 49,93 Kg. Dengan ungkap kasus ini, petugas dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 499.300 jiwa," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (31/7). Saat ini, dua tersangka yang diungkap identitasnya adalah Samsul Hadi (42) dan Niatun, warga Dusun Nong Kesan Temberu Sokobanah, Sampang, Madura. Untuk masuk ke dalam kawasan Sokobanah, petugas gabungan perlu kewaspadaan ekstra. Tak hanya itu, helikopter milik TNI juga dikerahkan untuk dapat masuk ke titik di mana narkoba disimpan. Tiga pleton Brimobda Jatim pun juga diterjunkan. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKPB Antonius Agus Rahmanto menjelaskan jika penggunaan helikopter ialah sebagai bukti satgas anti narkoba serius untuk mengamankan barang bukti. "Kami menggunakan heli miliki TNI. Ini bukan main-main untuk memberikan efek kejut kepada mereka. Karena mereka tidak akan tahu. Kami berterima kasih pihak TNI support," kata Agus. Akpol 2000 itu menyebut, ada dua rumah yang disinyalir menjadi gudang narkotika di Sokobanah. Kedua rumah itu dimasuki petugas pada 9 Juli lalu. Di dalam rumah, ada seorang tersangka perempuan yang juga diamankan. Dalam perkembangannya, rekaman CCTV diambil petugas mengidentifikasi ada empat tersangka laki-laki yang di antara ketiganya diduga oknum polisi Polres Sampang. "Di rumahnya ada CCTV. Bahkan di jalan masuk juga ada CCTV-nya. Tujuannya apa, kita ingin melihat siapa yang keluar masuk di dalam sana. Namun CCTV canggih di-password yang sangat sulit, saat ini kita bawa ke Labfor Jakarta," tambahnya. Agus juga menyebut jika ada beberapa oknum yang mendekati penyidik agar menghentikan kasus tersebut. Tak main-main, oknum tersebut membawa dua ember berisi uang pecahan 100 ribuan untuk menyuap petugas. "Setelah kami nangkap ada oknum yang mencoba mendekati penyidik, menawari. Nilainya tidak main-main. Dua ember uangnya. Intinya semoga masih kuat terus karena ini juga gabungan dari Polrestabes dan Polda Jatim," tegas Agus. Disinggung terkait oknum polisi dari Polres Sampang yang terlibat, Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman menyebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya enggan berkomentas pasti apakah tiga oknum tersebut turut serta pada sindikat narkoba skala besar ini. "Ya masih dalam pendalaman terkait indikasinya apa kami belum dapat memastikan (tiga tersangka yang diduga oknum polisi, red)," singkatnya. Identifikasi polisi menyebut, sabu sebanyak itu merupakan selundupan asal Malaysia. Sabu-sabu itu dikirim berkala menggunakan jalur laut dan darat hingga sampai ke Madura. Barang bukti yang disita, 8 galon cat diduga berisi sabu 22,13 Kg, sebuah tutup botol heavy duty Grease diduga berisi 13 bungkus sabu, 4 buah tube sealen berisi 11 bungkus sabu, 7 unit HP, satu buku tabungan, ATM dan satu unit mobil Calya. Setelah disita, sabu-sabu tersebut kemudian dimusnahkan secara bersama-sama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp 50 miliar. Sementara itu Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes SG Manik, menambahkan hasil besar ini masih ada kaitannya dengan penangkapan sebelumnya. Di mana, tim satgas telah memonitor adanya pengiriman kembali narkotika jenis sabu yang dikirim dari jaringan Myanmar-Malaysia-Pontianak-Jakarta-Surabaya melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Pada awal Juli lalu, di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16 Jakarta Barat, tim satgas menangkap dan mengamankan tersangka Peter Kristiono dan menemukan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam galon cat dengan berat kurang lebih 11,5 kg. Dari hasil penangkapan Peter, lalu tim Satgas melakukan upaya pengembangan lanjutan melalui komunikasi Peter. Informasinya bahwa akan ada pengiriman kembali sabu yang dimasukkan di dalam galon cat (Pola yang sama) dari jaringan Myanmar-Malaysia-Pontianak-Surabaya-Madura. Dari informasi itu, lalu Kamis (25/7/2019) tim Satgas berangkat menuju kota Pontianak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Jumat (26/7/2019) di Kota Pontianak, Tim Satgas menangkap Tersangka Nie Albert Handiono Niharjo sebagai penerima. Dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 48 galon cat diduga berisi narkotika jenis Sabu 11,130 kg (berdasarkan hasil penimbangan ). Hasil interogasi, tersangka Nie mengakui perbuatannya telah menerima 48 galon cat berisi sabu dengan dikendalikan oleh seseorang berinisial BS dengan diberikan uang jalan sebesar Rp 8 juta pada saat di Surabaya dan tambahan Rp 5 juta saat di Pontianak (total Rp 13 juta). Serta dijanjikan komisi uang lebih besar lagi jika sabu tersebut sampai Surabaya (komisi sebesar Rp 200 juta). Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU