SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik
Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan
Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika
Vonis yang dijatuhkan kepada Saeful lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Editor : Moch Ilham