Sakit Hati Diputus, Posting Foto Bugil Mantan Kekasih di WA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 21:32 WIB

Sakit Hati Diputus, Posting Foto Bugil Mantan Kekasih di WA

i

Tersangka saat menjalani pemeriksaan akibat memasang foto bugil di WhatsApp.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Eko Susanto (35), asal Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo lantaran menyebarkan foto berbau Pornografi di status WhatsApp.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil di ringkus setelah mendapat laporan dari korban Las (38) asal Mojokerto yang tak lain adalah mantan kekasih pelaku.

AKP Imam Yuwono menjelaskan, awalnya tersangka dan korban berpacaran namun kandas karena korban menikah dengan orang lain.

Setelah lama berpisah, keduanya bertemu kembali. Saat itu, korban akan mengurus peceraiannya dengan suaminya.

“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya Selasa (3/11/2020).

Pertemuan tersebut menjadi awal mula musibah yang menimpa korban.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

“Tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard dicabut dari ponsel korban, dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku. “Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,” jelas AKP Imam Yuwono.

Korban merasa malu. Semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA dalam kondisi telanjang. Atas kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.

Merasa dipermalukan, korban lapor ke polisi. Tim melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan

“Kami tangkap di rumahnya. Sempat ada kendala, pelaku sembunyi di plafon,” terangnya.

Hasil penyelidikan, tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena cintanya diputus oleh korban. Sehingga pelaku nekat membalas dengan mengunggah foto telanjang korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait menyebarluaskan gambar berbau pornografi di Display Pictures dan Status WhatsApp atau pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi,” pungkas Imam.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU