Home / Hukum & Pengadilan : Saksi Ahli dari BPN Didengar dalam Kasus Dugaan Ju

Saksi Ahli: Gugatan Istri Bos Samator Abal-abal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jul 2018 08:18 WIB

Saksi Ahli: Gugatan Istri Bos Samator Abal-abal

SURABAYA PAGI, Surabaya Sidang gugatan atas obyek tanah nasionalisasi dari zaman Belanda di Jalan Biliton Nomor 16-18 Surabaya, berlanjut lagi Rabu kemarin (4/7/2018). Saksi ahli didengar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Sarwedi SH. Ini saksi ahli ketiga yang didengar dalam perkara yang diajukan oleh istri bos Samator, Arif. Grace Peradhana Harsono, warga Jl. Bali Surabaya yang merupakan istri Arif, pembeli yang disoroti publik, malah berani mengajukan gugatan terhadap Ir. Suhardi, pembeli tanah Jl. Bliton 16-18 Surabaya dan advokat Budi Soesetijo SH, yang kini mengajukan lelang atas tanah di pertigaan Jl. Bliton-Jl. Jawa, yang kini dipagari seng. Kalangan praktisi hukum yang mengikuti gugatan istri Arif Samator, menilai penggugat Grace, termasuk berani. Mengingat, wanita berusia 60 tahun ini, sudah tak memiliki hak atas tanah peninggalan Belanda. Sertifikatnya dibatalkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apalagi dicatat Grace, membeli tanah dari Ir. Harjatmo, dengan harga murah yaitu tidak membayar uang tunai. Grace, hanya memberi kompensasi tanah perkampungan depan kali di Manyar seluas 150 m2 dan mobil Suzuki bekas. Demikian juga prosedurnya. Tim Investigasi Terhadap proses pembelian tanah oleh Grace, tim Wartawan Surabaya Pagi, sedang melakukan investigasi, karena melibatkan spekulan tanah yang pernah mengelola lahan jalan tol HR. Muhammad, yang dikenal dengan nama Sea Master dan Surabaya Carnival, Waru Sidoaro. Saat ini, Grace, menempatkan sekuriti menjaga gedung Jl. Bliton No. 16-18 Surabaya. Padahal ia sudah tak punya surat apapun. Sidang gugatan obyek tanah nasionalisasi ini, berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suyatno, SH, MH, pensiunan pejabat Kanwil BPN Jawa Timur, yang didengar sebagai saksi ahli untuk menjelaskan mekasnisme dan prosedur pemindahtanganan obyek nasionalisasi sejak dalam kuasa negeri Belanda, ke negara Indonesia hingga kepada perseorangan maupun perusahaan. Sudah tak Berlaku Suyatno, memberikan gambaran bahwa obyek bangunan nasionalisasi dapat diajukan menjadi pemilikan pribadi melakui mekanisme PMB3 (jika obyek tersebut milik perseroangan warga negera Belanda yang ditinggal) atau PRK5 (jika obyek tersebut milik perusahaan Belanda yang direksinya meninggalkan Indonesia). "Bisa saja asal sesuai prosedur dan ada kriteria siapa yang boleh mengajukan obyek tersebut yang disebut prioritas, misalnya pegawa negeri sipil, baik untuk P3MB maupun PRK5, mereka itu panitia yang kemudian melakukan survey dan keputusan tetap ada di BPN pusat," tambah Suyatno dalam memberikan keterangannya. Ditambahkannya, jika telah ada putusan pembatalan SHM yang diterbitkan atas obyek nasionalisasi maka SHM tersebut beserta pengajuannya dinyatakan tidak sah. "Jika memang ada pembatalan oleh pihak BPN pusat,maka surat hak milik yang sebelumnya terbit itu secara legalstanding sudah tidak berlaku," imbuhnya. Kuasa Grace Menolak Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Grace, Indra Ajoestia SH menolak untuk berkomentar terkait kasus yang saat ini tengah disengketakan. "Maaf karena sudah mulai masuk materi pokok, saya tidak bisa berkomentar. Saya takut klien saya tidak berkenan," singkatnya. Kasus sengketa obyek nasionalisasi itu bermula saat terjadi pemindah tanganan aset dari perusahaan Gas Negara dengan PT Bamaindo Foodstuff pada 12 Desember 1981. Selanjutnya dari PT Bamaindo Foodstuff dialihkan kepada Tjahjono Soehardi yang merupakan Direktur dan pemegang saham perusahaan tersebut. Selanjutnya, bangunan itu dihuni oleh IR Haryatmo Sumarmo atas perintah Tjahjono. Haryatmo adalah karyawan PT Bamaindo Foodstuff. Dan p hakim ketua Sarwedi SH. Dan pada tahun 2001, Haryatmo mengajukan permohonan ke BPN untuk membeli aset tersebut melalui proses PRK5 dengan alasan bangunan itu merupakan bekas perusahaan Belanda yang ditinggal direksinya. Akhirnya diterbitkan SK BPN no.1/HM/BPN/2001 tentang penjualan rumah dan pemberian hak milik atas nama Ir Haryatmo Sumarmo. Dugaan Muncul Mafia Tanah Secara tak diduga, muncul lagi seseorang bernama Ngue Andrianti Gunawan yang mengaku memiliki aset tersebut. Ngie, waga Jl. Kelud Surabaya, diduga ada permainan dengan spekulan tanah Wj dan pejabat BPN bernama Dj. Ngue juga mengajukan permohonan BPN melalu proses P3MB dengan alasan bangun itu milik seorang berwarganegara Belanda yang meninggalkan Indonesia. BPN kemudian menerbitkan SK bernomr 476/B/HGB/Prkm5/99, dalam waktu lima hari. Kecepatan proses ini dicurigai sebagai keterlibatan mafia tanah dengan oknum BPN. Pria bernama Dj, yang tahun 1980an dikenal jagoan mengurus tanah di BPN, kini sudah pensiun. Hampir pengacara pertanahan mengenal Dj. Bahkan ada advokat terkenal memberi porsi pada Dj, untuk menangani tanah-tanah sengketa di wilayah Surabaya Barat. Permohonan Eng yang diduga teman Wj dilakukan sebelum permohonan Haryatmo dilakukan. Selanjutnya, Ngie Andrianto memohon penerbitan SHGB dengan nomor 476/Gubeng yang kemudian ditingkatkan menjadi Hak Milik No.190/Gubeng. Padahal aset tersebut merupakan obyek Nasoinalisasi. Salah satu Terlawan, Budi Soesetijo SH menyebut jika ada dugaan kuat permainan antara oknum BPN dengan IR Haryatmo dan Ngie lantaran aset tersebut merupakan obyek nasionalisasi yang sudah berpindah tangah kepada Tjahjono Soehardi. **foto** Grace tak Punya Legal Standing Persoalan semakin rumit, ketika muncul nama Grace Peradhana Harsono yang mengaku telah menbeli SHM no. 190/Gubeng obyek tersebut melalui notaris Titawardoji pada 17 Januari 2001. Grace diduga membeli tidak dengan uang tunai. Mengetahui obyek miliknya diterbitkaj Serrifikat atas nama orang lain, Yjahjono Soehardi kemudian mengajukan kepada BPN agar sertifikat itu dibatalkan. Hingga BPN menerbitkan keputusan kepala BPN nomor 5-VI-2003 tanggal 10 Februari 2003 tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik No.190/Gubeng dan Hak Milik No.233/Gubeng. Pada akhir keterangannya, saksi ahli Suyatno SH, MH menegaskan, berdasarkan Diktum ketiga SK BPN Np/ 5-VI-2003 tanggal 10-02-2003 tentang Pembatalan SHM No. 190 dan No. 233/Gubeng, secara hukum memberikan hak prioritas kepada Tjahjono Suhardi, untuk mengajukan permohonan hak/sertifikat. Ini merupakan hak prioritas dari Tjahjono Suhardi dan hak prioritas ini dapat dibuat perjanjian peralihan dalam akte termasuk dialihkan dan dijual atau dilelang, ungkap Suyatno. Selain itu, hak prioritas atas tanah di Bliton ini dapat dilaksanakan penjualan melalui lelang. Ini mengingat, SHM sebagai obyek jual beli tidak pernah ada dan perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif. Makanya batal demi hukum, sehingga Grace, istri bos Samator, tidak memiliki legal standing dalam menggugat. Bahkan saksi ahli Eko Widianti dari BPN menilai gugatan istri Bos Samator abal-abal, untuk hambat lelang. fir/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU