Saksi BPN Ungkap Puskopkar Jatim Miliki GS Tanah Pranti Sejak 1997

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 19:08 WIB

Saksi BPN Ungkap Puskopkar Jatim Miliki GS Tanah Pranti Sejak 1997

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Senin (16/12/2019). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 4 saksi dari pegawai BPN Sidoarjo. Diketahui dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum (H Iskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Keempat saksi itu diantaranya mantan Kepala BPN Sidoarjo Ir Minarto 2006-2010 dan tiga stafnya saat itu, yakni Taufik, Hari Sanjoyo dan Gembong. Dalam kesaksian para saksi dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang. Ini menyusul, fakta persidangan bahwa Puskopkar Jatim lewat Kadivisi Perumahan Puskopkar Iskandar sudah memiliki Gambar Situasi (GS) yang terdaftar di BPN Sidoarjo tahun 1997 dengan luas sekitar 19,4 hektare. Namun, karena ada permohonan dari Reny (anak almarhum Iskandar) tanah milik Puskopkar yang sudah dialihkan lewat notaris BPN Sidoarjo mengeluarkan dua surat peta bidang atas tanah Puskopkar Jatim tahun 2008 dengan luas 9,8 dan 9,7 hektare. "Kami mengeluarkan surat peta bidang karena ada permohonan dari Reny selaku direktur PT Dian Fortuna yang dilengkapi akte peralihan hak dengan bukti notaris," ujar saksi Minarto yang mantan Kepala BPN Sidoarjo. Hal sama juga disampaikan tiga saksi lainnya yakni Taufik, Hari Sanjoyo dan Gembong. Menurut para saksi, bahwa instansi BPN menerbitkan peta bidang yang diajukan Reny selaku direktur PT Dian Fortuna bukan tanpa alasan, karena pemohon sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. "Soal persyaratan akte peralihan dari Puskpokar ke PT Dian Fortuna iku sah atau tidak, kami tidak tahu," terangnya. Yang jelas, tambahnya BPN memang sudah menerima surat pemblokiran dari Puskopkar Jatim seminggu sebelum peta bidang atas nama PT Dian Fortuna dikeluarkan. "Kami sudah disposisi ke staf untuk mengecek surat tersebut, namun proses peta bidang sudah terlanjur diproses dan dikeluarkan," katanya. Ditanya JPU Budhi mengenai surat peta bidang atas nama PT Dian Fortuna diblokir oleh BPN Jatim karena mendapat protes dari Puskopkar Jatim, saksi Minarto mengaku tidak mengetahuinya. Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat. Dan sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain. "Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandas JPU Budhi Cahyono. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU