Salahi Aturan, WN India & Malaysia Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 11:59 WIB

Salahi Aturan, WN India & Malaysia Diamankan

SURABAYAPAGI.com - Dua warga negara India dan seorang warga negara Malaysia diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Kepala Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Romi Yudianto menjelaskan, keduanya ditangkap di penghujung tahun 2018, lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Mungkin mereka sebagai pengecek kualitas kayu di perusahaan di Gresik," kata Romi kepada wartawan, Selasa (1/1). Warga India dan Malaysia yang berinisial SS, (44), SC, (50), dan MG (54) tersebut masih menjalani proses. Sanksi terberat adalah berupa pemulangan ke negara asalnya. "Tapi tetap menunggu hasil pemeriksaannya dulu, setelah itu baru jelas sanksinya seperti apa, lanjutnya. Tertangkapnya tiga WNA di penghujung 2018 tersebut memperpanjang daftar pelanggaran keimigrasian di Kanim Kelas 1 Tanjung Perak. Dalam kurun waktu selama tahun 2018, sedikitnya sudah 76 WNA telah diproses kantor migrasi Tanjung Perak Surabaya. "Peningkatannya hampir dua kali lipat. Rata-rata mereka banyak ditangkap lewat jalur laut. Yang menjadi pekerja di kapal-kapal, jelas Romy. Pelanggaran terbanyak disebabkan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia, lanjut Romy, peningkatan penindakan itu disebabkan semakin ketatnya elemen keimigrasian dalam mengawasi orang asing.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU