Sales Gelapkan Rp 399 Juta, Terancam 5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 13:55 WIB

Sales Gelapkan Rp 399 Juta, Terancam 5 Tahun Bui

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bekerja sebagai sales di PT Sari Gandum Sukses Abadi, Indra Tri Tjahjono gelapkan uang senilai Rp 399 juta. Modusnya, Indra tidak menyetorkan uang pembayaran pelanggan ke perusahaan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan, terdakwa bertanggung jawab untuk menjual tepung terigu dan tapioka produk perusahaan yang beralamat di Jalan Kedungsari, Surabaya itu. Dia menawarkannya ke toko-toko. Bila ada toko yang memesan tepung, terdakwa semestinya menginformasikannya ke grup WhatsApp (WA) perusahaan. Pesan itu lalu diteruskan ke bagian piutang yang diteruskan kembali ke bagian untuk diproses penerbitan surat jalannya kalau jumlah pesanannya kecil. Sedangkan untuk pemesanan dalam jumlah besar, admin marketing langsung mengirimkannya ke pabrik di Lampung. Salah satu langganannya adalah toko milik Hendro Gunawan di Kediri. Toko itu memesan tiga kali tepung tapioka pada 19 sampai 21 Januari. Totalnya 50,5 ton tepung. Terdakwa sebagai sales lalu menagih toko itu untuk segera membayar Rp 399 juta untuk pemesanan tersebut. Hendro kemudian membayarnya secara tunai kepada Indra. "Saat terdakwa menagih tanpa menggunakan faktur penagihan karena sebagaimana yang disampaikan saat memesan akan dibayar tunai. Kapan dikirimnya terdakwa tidak dan langsung menagih saja, dan terdakwa hanya memberikan kuitansi saja sebagai tanda terima," ujar JPU Hasan, Rabu, (15/5/2019). Hendro yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga mengaku sudah membayar lunas. Namun, perusahaan tempat Indra bekerja terus saja menelponnya untuk mengkonfirmasi apakah dirinya sudah membayar tagihan atau belum. Mengingat tidak ada uang yang masuk atas nama tokonya. "Saya sudah bayar lunas. Saya dikasih kuitansi sama terdakwa. Tapi, perusahaan ngebel saya bilang saya belum bayar. Saya kontak dia, nomornya sudah tidak aktif," ungkap Hendro. Uang dari pembayaran Hendro ternyata tidak disetorkan Indra ke perusahaanya. Uang itu dibawa kabur. Dia lalu membeli tanah dan sepeda motor dari uang tersebut. Sampai tersisa Rp 65 juta. Semua aset itu kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. "Memang benar. Tapi klien kami sudah ada itikad baik untuk mengembalikan semuanya ke perusahaan. Tapi uang Rp 65 juta sebelumnya disita penyidik sebagai barang bukti, tapi tidak jadi barang bukti di persidangan. Kami akan pertanyakan ke penyidik biar uang itu bisa dikembalikan," ujar pengacara terdakwa, Ahmad Rusidin. Oleh sebab itu, Indra dianggap melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU