Sambi Edarkan Sabu, Peternak Puyuh Terciduk BNN Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Feb 2020 14:57 WIB

Sambi Edarkan Sabu, Peternak Puyuh Terciduk BNN Blitar

Blitar Seorang peternak dari Tulungagung diringkus petugas Badan Narkotika Nasionall (BNN) Kabupaten Blitar, karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram senilai Rp 10 juta. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi, jika ada pria dari Tulungagung yang membawa narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di Blitar. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga mengantongi identitas tersangka Fs (31) warga Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dan membuntutinya, tutur Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (4/2/2020). Diungkapkan AKBP Bagus saat dibuntuti tersangka yang menumpang mobil Daihatsu Terios warna silver berhenti di sebuah rumah di Desa Sumber Buntung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 17.00 Wib. Ketika tersangka akan meninggalkan lokasi, langsung kami sergap dan geledah, ungkapnya. Dari penggeledahan tersangka dan mobilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 7 gram yang disembunyikan di sela-sela jok mobil. Menurut pengakuan tersangka, akan diedarkan ke Blitar, papar AKBP Bagus. Ditanya mengenai nilai barang bukti tersebut, menurut AKBP Bagus jika jenisnya termasuk bagus per gram bisa mencapai Rp 1,5 juta.Termasuk pemasok dan bandarnya, juga sedang didalami dan dikembangkan tandasnya. Sementara itu tersangka Fs pada petugas mengaku sehari-hari pekerjaannya peternak puyuh (gemak), mengenai pengiriman sabu ke Blitar diam tidak mau menjawab. Apakah setiap pengiriman selalu seberat itu, Fs juga diam saja. Ditambahkan AKBP Bagus tersangka akan dijerat 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara imbuhnya.(ais)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU