Sampai Akhir Agustus, KPPN Sidoarjo Cairkan Dana Rp1,95 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:02 WIB

Sampai Akhir Agustus, KPPN Sidoarjo Cairkan Dana Rp1,95 T

i

Kepala Sub Bagian Umum, merangkap Plt. Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sidoarjo, Rani, SE.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi fokus Pemerintah dan menjadi trending topic di samping penanganan wabah pendemi Covid-19. Pemulihan ekonomi nasional harus berjalan berdampingan dengan usaha pencegahan Covid-19.

Pemerintah Pusat sejak wabah Covid-19 muncul, berkomitmen mencegah Covid-19 dengan refocusing anggaran belanja negara untuk penanggulangan pandemi.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Dana APBN sebesar Rp695,2 triliun disiapkan untuk membentengi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Anggaran negara dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan sarana bidang kesehatan dalam wujud fisik/infrastruktur, peralatan, bahan dan jasa kesehatan.

Selain itu, anggaran juga disiapkan untuk pemberian penyertaan modal, subsidi, insentif bagi perusahaan negara, badan/lembaga, kelompok usaha, dan individu yang terdampak Covid-19.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Kuangan dalam masa pandemi Covid-19 mempunyai peranan yang sangat vital dalam mendukung pelaksanaan PEN melalui percepatan penyaluran dana APBN kepada masyarakat.

Selama pandemi Covid-19, banyak kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) yang terdampak sehingga tertunda atau bahkan tidak bisa dilaksanakan sama sekali akibat dari pemangkasan untuk refocusing belanja penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020, Pagu anggaran K/L pada KPPN Sidoarjo berkurang sebesar 12,8% dari Rp4,47 triliun pada 2019 menjadi Rp3,90 triliun.

Secara umum, realisasi/serapan anggaran tahun 2020 juga mengalami perlambatan dibanding tahun 2019. Hanya pada bulan Januari dan Februari tingkat penyerapan anggaran tahun 2020 sebesar 6,80% lebih baik dari tahun 2019 sebesar sebesar 6,14%.

Sejak muncul pandemi Covid-19 pada akhir Februari 2020 penyerapan anggaran K/L mulai melambat. Tercatat setiap bulan realisasi anggaran 2020 selalu lebih rendah jika dibanding tahun 2019.

Pada akhir Triwulan I-2020 realisasi anggaran 11,84% lebih rendah dari tahun 2019 sebesar 12,83%. Pada akhir triwulan II-2020 realisasi anggaran sebesar 30,53% lebih rendah dari tahun 2019 sebesar 35,55%.

Sampai dengan akhir Agustus 2020 realisasi anggaran sebesar 43,71% atau Rp1,95 triliun lebih rendah dari realisasi anggaran tahun 2019 sebesar 51,13% atau sebesar Rp2,29 triliun.

Langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan untuk percepatan realisasi angaran K/L berkaitan dengan pengajuan tagihan kepada KPPN selama masa Covid-19 adalah :

1. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-25/PB/2020 tanggal 16 Maret 2020 bahwa pengajuan SPM melalui email resmi Satuan Kerja K/L kepada email resmi KPPN;

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-31/PB/2020 tangal 13 April 2020 bahwa pengajuan SPM Satker K/L kepada KPPN dilakukan melalui aplikasi e-SPM;

3. Menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet untuk Percepatan Penyerapan Anggaran dan PEN, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat kepada seluruh K/L Nomor : S-682/PB/2020 tanggal 14 Agustus 2020. Pada intinya Kementerian Keuangan memberikan kemudahan penyerapan anggaran dengan mengubah pola dan tata cara pencairan dana ke KPPN, antara lain :

a. Durasi pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh K/L ke KPPN diperpanjang mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 12.00. Pengiriman dokumen dilakukan secara elektronik melalui e-SPM.

b. Pelonggaran pemberian tambahan uang muka kerja bagi K/L dalam jumlah yang tidak terbatas kegiatan selama satu bulan ke depan dan bisa berulang pada bulan berikutnya.

c. Pelonggaran ini diharapkan agar K/L mengurangi volume dokumen SPM ke KPPN. Dengan cara ini penyelesaian administrasi keuangan menjadi lebih ringkas tanpa mengurangi akuntabilitas.

Sejak diberlakukannya Surat Dirjen Perbendaharaan di atas, sampai saat ini kami mencermati pola dan kebiasaan K/L dalam melakukan percepatan penyerapan anggaran belum menunjukkan hasil. Satuan kerja K/L masih mengunakan kebiasaan dan cara lama yang selama ini dilakukan.

Belum signifikan Satker yang mengajukan Tambahan Uang Persediaan. Masih tersisa waktu lebih kurang 4 bulan hingga akhir tahun 2020 bagi K/L untuk secara cermat mengkalkulasi dan merencanakan pelaksanaan kegiatan. Semoga anggaran yang telah disediakan dapat digunakan dengan optimal untuk kepentingan rakyat. Semoga.

Baca Juga: Main Seru di Funworld Unimas District Sidoarjo Semakin Lengkap

Penulis

Rani, SE

Kepala Sub Bagian Umum, merangkap

Plt. Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sidoarjo

 

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU