Home / Kediri : Terungkap dalam Dakwaan Kasus Korupsi Jembatan Bra

Samsul Ashar, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Apr 2018 21:56 WIB

Samsul Ashar, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sidang kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri memasuki tahap tuntutan. Tiga terdakwa dalam kasus itu, dua diantaranya bakal menerima tuntutan hukuman lebih tinggi. Pasalnya, kedua terdakwa tersebut juga terkena pasal gratifikasi. Abdul Rosyid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya kemarin sudah mengajukan laporan tuntutan tiga terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sayangnya, ia enggan membeberkan besaran tuntutan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi Jembatan Brawijaya. "Ini masih rahasia. Namun yang jelas sudah kita ajukan ke Kejati. Untuk hasilnya besok saat di persidangan saja," ujarnya saat berada di kantornya, Selasa (10/4/2018). Rosyid menjelaskan, dalam tuntutannya itu ada dua terdakwa yang berbeda. Menurutnya, dua terdakwa yakni Kasenan dan Widodo akan menerima pasal tambahan dalam tuntutan tersebut. Sebab saat proses sidang menunjukan sejumlah bukti jika keduanya menerima aliran dana. "Dalam kasus ini untuk Kasenan menerima total hampir Rp 400 juta. Sedangkan Widodo menerima Rp 50 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, selain Pasal 2 dan 3 nanti mereka juga terkena Pasal 12 b dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya. Dalam proses persidangan banyak ditemukan bukti baru. Salah satunya terungkapnya sejumlah aliran dana kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Tidak hanya dua terdakwa saja yang menikmati dana korupsi tersebut. Informasi yang dihimpun, terdapat beberapa orang yang ikut menikmati uang korupsi tersebut, salah satunya Mantan Walikota Kediri, Samsul Ashar. Diduga orang yang paling berperan dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya itu adalah Samsul Ashar. Hal itu diketahui dari pengakuan Ratna, bendahara PT SGS (Surya Graha Semesta). Ratna mengaku jika Samsul Ashar paling banyak menerima uang dari PT SGS. Setelah Samsul, dalam data bendahara, posisi urutan kedua yakni Kasenan dan selanjutkan Widodo. Dana yang dikeluarkan PT SGS terhadap Samsul Ashar dimulai jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. Dalam sidang diceritakan jika Komisaris Utama PT SGS, Tjahyo Widjojo alias Ayong sering bertemu dengan Samsul Ashar di Hotel Bumi Surabaya. Dari pertemuan itu, Samsul meminta bantuan modal untuk pengembangan klinik Dahlia Medika. Dari pemberian sejumlah bantuan itu Ayong berharap diberi proyek yang salah satunya yakni proyek Jembatan Brawijaya. "Jadi sebelumnya ada pertemuan antara Pak Samsul dengan Komisaris PT SGS yang dikenalkan oleh tim suksesnya Pak Samsul. Dari pertemuan itu, sekitar tahun 2008-2009 Pak Samsul sudah menerima uang secara cash sebesar Rp 3 miliar 450 juta. Uang itu diberikan secara bertahap, setiap ketemu diberi Rp 500 juta," beber Rasyid. Selain itu, lanjut Rosyid, ada juga pemberian uang pada Samsul Ashar secara transfer. Setelah proyek berjalan antara 2010-2012, dari PT SGS melalui rekening Fajar Purna, pengusaha gilingan beras yang masih sepupu Samsul Ashar. Dari transaksi rekening itu, terdapat aliran dana secara transfer dari PT SGS untuk tahun 2010 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1 miliar 850 juta, 2011 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1 miliar 400 juta dan 2012 sebanyak 22 kali dengan total Rp 1 miliar 205 juta. "Dari kesaksian Fajar Purna, saat itu dipanggil ke rumah dinas dan dimintai pinjam nomor rekening. Katanya nanti jika ada dana masuk akan dikasih kabar. Hasilnya terdapat transaksi transfer dengan total Rp 4 miliar 455 juta. Jadi untuk total yang diterima Samsul Ashar dari kasus ini sebesar Rp 7 miliar 905 juta," imbuh Rasyid. Menurut Rosyid, aliran dana baik cash maupun transfer dalam kasus Jembatan Brawijaya ini selalu tercatat dalam bendahara PT SGS. "Untuk via transfer ini ada kode-kodenya seperti WL KDR yang artinya Walikota Kediri," tandasnya. Diketahui, kasus perkara dugaan Korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010 2013 lalu yang menelan anggaran APBD Kota Kediri sebesar Rp 66.409.000.000, sudah merugikan negara senilai Rp 14,4 miliar. Dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri, masih menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kepala PU Pemkab Kediri Kasenan, Kabid Permukiman sekaligus Ketua Lelang Wijanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Iman Satryo Widodo. can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU